Ngaku kerabat keraton, pria ini menipu
Selasa, 30 Oktober 2018 20:50 WIB
Kasubdit Jatanras Ditektorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah AKBP Yulian Perdana di Semarang, Selasa, mengatakan, kedua pelaku sukses mengelabuhi sembilan korban dengan total kerugian mencapai Rp1,3 miliar.
Kedua pelaku itu masing-masing Ahmad Ansori (38), warga Kabupaten Demak dan Mundofar (45) warga asal Kabupaten Jepara.
Ia menjelaskan pelaku memanfaatkan media sosial untuk melancarkan aksinya.
"Pelaku ini menjanjikan dana hibah dengan total Rp63 miliar yang akan dibagi ke masyarakat," katanya.
Sebagai syaratnya, kata dia, ada biaya administrasi yang harus dibayarkan untuk mengurus hibah itu.
duanya ditangkap di dua lokasi berbeda saat mempresentasikan tentang dana hibah tersebut di Kudus dan Demak.
Sementara itu, sembilan korban sudah menyetorkan uang antara Rp10 juta hingga Rp600 juta kepada pelaku.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penipuan.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor:
Sumarwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024