Logo Header Antaranews Jateng

Duh...3.661 perempuan di Semarang menjanda selama 2018

Kamis, 24 Januari 2019 18:52 WIB
Image Print
Ilustrasi anak yang orang tuanya bercerai (Shutterstock)
Semarang (Antaranews Jateng) -  3.661 perempuan di Kota Semarang menjanda menyusul perkara perceraian yang sudah diputus Pengadilan Agama Kota Semarang selama 2018.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kota Semarang Tazkiyaturrobihah di Semarang, Kamis, mengatakan jumlah tersebut termasuk dengan perkara yang sudah masuk sejak 2017 namun baru diputus pada 2018.

Adapun jumlah perkara cerai yang masuk ke pengadilan agama selama 2018 tercatat mencapai 3.205 perkara.

"Gugatan cerai yang diajukan istri mencapai 2.343 kasus, sementara cerai talak mencapai 862 kasus," katanya.

Ia menuturkan terdapat sejumlah alasan gugatan cerai diajukan ke pengadilan agama.

"Paling banyak disebabkan perselisihan antara suami-istri," katanya.
 
Jika dilihat dari usia, kata dia, tidak sedikit pula pasangan yang akhirnya diputus cerai pengadilan.

Menurut dia, rata-rata cerai gugat yang diajukan istri yang masih berusia muda ini akibat ditinggal suaminya.

Ada pula, lanjut dia, alasan perceraian akibat pasangan suami istri yang masih berusia muda tidak mampu membina keluarga.

Pewarta :
Editor: Wisnu Adhi Nugroho
COPYRIGHT © ANTARA 2024