Pemkab Kudus tekan perceraian ASN lewat mediasi
Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, berhasil menekan kasus perceraian di kalangan aparatur sipil negara (ASN) lewat mediasi sehingga jumlah kasus perceraian bisa menurun.
"Selama 2024 memang ada 12 pengajuan perceraian, tetapi yang benar-benar hubungan suami istri berakhir hingga mendapatkan surat keterangan pisah hanya lima pengajuan," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus Putut Winarno di Kudus, Kamis.
Dari kelima pengajuan tersebut, kata dia, empat di antaranya perempuan dan satu laki-laki.
Ia mengungkapkan ASN yang mengajukan perceraian memang ada beberapa tahapan, mulai dari mediasi dan tanya jawab, selanjutnya menunggu proses izin bupati.
Untuk itu, kata dia, Pemkab Kudus berupaya memberi kesempatan kepada kedua pasangan yang mengajukan perceraian tersebut untuk menjalin komunikasi agar rujuk kembali.
"Beberapa permohonan juga kami kembalikan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) tempat ASN tersebut bertugas untuk dilakukan mediasi," ujarnya.
Dari berbagai upaya yang ditempuh, akhirnya dari 12 permohonan yang terealisasi hingga perceraiannya diproses di tingkat pengadilan agama hanya lima permohonan.
Penyebab terjadinya perceraian di kalangan PNS tersebut, kata dia, karena persoalan miskomunikasi di antara pasangan, meskipun usia pernikahan mereka sudah mencapai belasan tahun.
Selain itu, ada yang disebabkan karena persoalan ekonomi, sehingga membuat hubungan keduanya tidak harmonis dan mengajukan perceraian.
Baca juga: Ribuan kasus gugat cerai di Batang, ini pemicu utama
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2025