Pengadilan Agama Semarang terima tujuh permohonan dispensasi kawin
Jumat, 25 Januari 2019 17:16 WIB
"Januari sudah masuk tujuh permohonan, tiga permohonan sudah diputus dikabulkan," kata Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kota Semarang Tazkiyaturrobihah di Semarang, Jumat.
Menurut dia, permohonan dispensasi kawin tetap harus melalui proses sidang dengan menunjukkan bukti dan saksi.
Jika dilihat secara umum, permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Kota Semarang mengalami peningkatan.
Selama 2018 tercatat sebanyak 90 permohonan dispensasi kawin, naik dibanding 2017 yang mencapai 79 permohonan.
Menurut dia, sebagian besar permohonan dispensasi kawin tersebut akan dikabulkan.
"Alasannya macam-macam, paling banyak memang karena calon perempuannya sudah hamil," katanya.
Selain itu, lanjut dia, sebagian besar pemohon dispensasi tersebut merupakan pihak laki-laki.
"Paling banyak laki-laki, karena batasan usianya minimal 19 tahun, kalau perempuan 16 tahun," katanya.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor:
Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2024