KPU Banyumas keluarkan 1.120 formulir A5
Purwokerto (Antaranews Jateng) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, hingga saat ini sudah mengeluarkan sebanyak 1.120 formulir A5 yakni surat keterangan pindah memilih pada Pemilu 2019.
Ketua KPU Kabupaten Banyumas Imam Arif Setiadi di Purwokerto, Rabu, mengatakan formulir A5 yang dikeluarkan tersebut meliputi 965 formulir A5 pindah masuk ke Banyumas, sementara 155 formulir A5 pindah keluar Banyumas.
"Sebanyak 13 orang pindah memilih ke luar negeri. Untuk daftar pemilih khusus (DPK), sampai hari ini sebanyak 61 orang," katanya.
Jumlah data tersebut, kata dia, terus berubah karena pelayanan masih berjalan hingga tahap sinkronisasi.
"Sosialisasi DPTb dan DPK gencar kami lakukan, di antaranya dengan jemput bola ke pondok pesantren, pelibatan panitia pemilihan kecamatan dan relawan demokrasi serta mengundang pimpinan perusahaan, kampus, hotel, rumah sakit, panti sosial, dan ponpes," katanya.
Dia mengatakan pihaknya akan menggelar rapat pleno terkait dengan rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tambahan (DPTb).
"Rencananya rapat pleno terbuka rekap dan penetapan DPTb tahap kedua pada tanggal 18 Februari 2019," kata
Sebelumnya, anggota KPU Kabupaten Banyumas Hanan Wiyoko menginformasikan bahwa warga dengan KTP asal wilayah lain namun berdomisili di Banyumas bisa tetap mencoblos di TPS yang ada di wilayah setempat.
Misalnya, warga yang tinggal di Banyumas namun KTP-nya Kalimantan, kata Hanan, bisa mencoblos di Banyumas dengan sejumlah persyaratan. Warga yang bersangkutan perlu mengurus formulir pindah memilih atau formulir A5 yang batas waktunya sebelum 17 Februari 2019.
"Warga bisa datang ke kantor KPU kabupaten/kota yang ada di domisili sekarang. Dengan membawa fotokopi KTP dan KK," katanya.
Setelah itu, akan dilakukan pengecekan di aplikasi DPT daring untuk memastikan yang bersangkutan sudah masuk DPT.
Bila sudah masuk daftar pemilih tetap, petugas akan menerbitkan dua lembar formulir A5.
"Satu lembar untuk diserahkan kepada panitia pemungutan suara, kemudian PPS mengarahkan ke TPS mana pada hari-H pencoblosan, 17 April 2019. Satu lembar lagi untuk pegangan dibawa saat ke TPS," katanya.
Pewarta : Wuryanti Puspitasari
Editor:
Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2024