Caleg dibunuh pakai racun tikus, polisi periksa tujuh saksi
Sabtu, 20 April 2019 15:38 WIB
Kepala Polres Wonogiri AKBP Uri Nartanti melalui Kasat Reskrim AKP Aditia Mulya Ramdhani, di Wonogiri, Sabtu, mengatakan dugaan pembunuhan dengan korban anggota Caleg Golkar asal Sragen, Sugimin (52), kini sedang memasuki tahap pemeriksaan tujuh saksi.
"Kami masih melakukan pemeriksaan tujuh saksi. Dan, kami masih memerlukan banyak saksi untuk mendukung berkas perkara kasus pembunuhan korban Sugimin," kata Aditia.
Selain itu, pihaknya juga menunggu hasil pemeriksaan dari laboratorium Polda Jateng, untuk mengetahui penyebab kematian korban, apakah sesuai dugaan meninggal karena racun tikus.
"Kami dari hasil keterangan para saksi kemudian akan melakukan rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan itu," tuturnya.
Menyinggung soal kasus pembunuhan caleg Sragen apakah ada tersangka lain, Aditia mengatakan pihaknya untuk sementara menetapkan tersangka, NK. Sedangkan, M (66) ayah tersangka NK yang memberikan keterangan palsu masih dalam pertimbangan.
Peristiwa kasus pembunuhan tersebut berawal korban Sugimin bertemu dengan tersangka, NK, warga Wonogiri kota pada Kamis (11/4).
Korban diberi obat kapsul yang sudah di campur dengan racun tikus di dalamnya. Korban Kemudian mengeluhkan sakit perut.
Korban dibawa tersangka ke rumah skait swasta di Wonogiri, dan dirawat selama 3 hari. Belum sembuh benar, minta diantar pulang ke Sragen pada Sabtu (13/3).
Namun, tersangka mengajak korban pulang ke Wonogiri ganti mobil. Karena masih sakit, dikasih lagi obat beracun itu oleh tersangka karena kondisi masih sakit.
Hubungan rumit
Menurut Aditia, antara tersangka dan korban mempunyai hubungan yang rumit. Namun, tersangka menolak untuk dipublikasikan karena menyangkut aib seseorang yang sudah meninggal.
Tersangka dan korban hubungannya sudah lama, dan masing-masing sudah mempunyai pasangan resmi. Tersangka tega melakukan pembunuhan motifnya karena sakit hati.
Korban diracun diduga menggunakan racun tikus oleh tersangka sebanyak 3 kali.
Racun tikus itu, dimasukan kedalam kapsul obat diare yang isinya sudah dibuang sebagian.
Korban diracun sejak Kamis (11/4) setelah awalnya mengeluh sakit perut. Korban dua kali keluar masuk rumah sakit dengan diantar oleh tersangka.
"Tersangka kini ditahan dan dititipkan di Rutan Wonogiri. Polisi sudah menyiapkan pasal untuk menjerat tersangka yakni pasal Pasal 340 Jo 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana," ujarnya.
Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor:
Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2024