390 perlintasan KA di Daop IV Semarang tanpa palang pintu
Jumat, 3 Mei 2019 15:32 WIB
"Total perlintasan dijaga dan tidak dijaga sebanyak 462 perlintasan, 72 di antaranya dijaga dan berpalang pintu, sedangkan sisanya tanpa penjaga," kata Deputy Executive Vice President PT KAI Daop IV Semarang, Daniel Johannes Hutabarat di Kabupaten Kendal, Jumat.
Ia mengungkapkan PT KAI Daop IV Semarang bersama pemerintah daerah setempat dan pihak terkait terus berupaya melakukan penutupan perlintasan sebidang kereta api tanpa palang pintu serta tanpa penjaga guna mengantisipasi kecelakaan.
"Selaku operator, pada 2017 kami sudah menutup 113 perlintasan sebidang yang tidak dijaga dan tanpa palang pintu, pada tahun lalu menutup 16 perlintasan serupa, sedangkan hingga triwulan pertama 2019 sudah menutup 7 perlintasan liar," ujarnya di sela sosialisasi Gerakan Nasional Selamat Di Perlintasan Sebidang Kereta Api di perlintasan Nawangsari, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal.
Ia mengaku miris ketika melihat terjadi kecelakaan di perlintasan persimpangan sebidang kereta api tanpa palang pintu.
"Semua harus sepakat, aturannya tidak boleh ada lagi perlintasan sebidang. Kalau sekarang, upaya kita ya menutup jalan, dan mengalihkan perlintasan yang ada penjaga dan alatnya," katanya.
Menurut dia, Gerakan Nasional Selamat di Perlintasan Sebidang ini sebagai upaya meningkatkan ketaatan bagi pengguna jalan yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Kasubdit Angkutan Kereta Api Direktorat Jendral Kereta Api Kementerian Perhubungan Ammana Gapa menambahkan pada 2018 jumlah korban kecelakaan diperlintasan dengan kendaraan bermotor tercatat sebanyak 395 kejadian dengan korban meninggal sebanyak 59 jiwa, dan luka ringan 77 orang, serta luka berat 109 orang.
Oleh karena itu, pihaknya mendukung kegiatan sosialisasi untuk mengubah perilaku pengguna jalan saat melintas di perlintasan sebidang tanpa palang pintu.
Menurut dia, penanganan keselamatan di perlintasan sebidang bukan hanya menjadi tanggung jawab institusi yang menangani perkeretaapian saja, melainkan juga semua pihak yang diatur dalam perundang-undangan.
Pewarta : Wisnu Adhi Nugroho
Editor:
Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2024