Logo Header Antaranews Jateng

KPK periksa Ganjar Pranowo terkait dengan kasus KTP-e

Jumat, 10 Mei 2019 10:38 WIB
Image Print
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/5/2019). (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam penyidikan kasus tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP-elektronik (KTP-e), Jumat.

Ganjar yang juga mantan anggota DPR RI dari PDI Perjuangan itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golangan Karya Markus Nari (MN).

"Nanti ya," ucap Ganjar kepada pewarta saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Selain Ganjar, KPK juga memanggil satu saksi lainnya untuk tersangka Markus Nari, yaitu Bupati Morowali Utara Sulawesi Tengah Aptripel Tumimomor.

Markus Nari telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus terkait KTP-e, yakni diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-e) tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain itu, Markus Nari juga diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap Miryam S. Haryani dalam kasus indikasi memberikan keterangan tidak benar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada persidangan kasus KTP-e.

Atas perbuatannya tersebut, Markus Nari disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kedua, KPK juga menetapkan Markus Nari sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-e) 2011-2013 pada Kemendagri.

Markus Nari disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 

Pewarta :
Editor: Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2024