Logo Header Antaranews Jateng

Ustaz Sambo penuhi panggilan polisi sebagai saksi kasus Eggi

Senin, 27 Mei 2019 14:09 WIB
Image Print
Arsip Juru Kampanye nasional Prabowo-Sandi, Ustaz Ansufri Idrus Sambo di kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara, Jakarta, Senin (19/11) sore. (Imam Budilaksono)
Jakarta (ANTARA) - Panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk memeriksa Ustaz Ansufri Idrus Sambo akhirnya dipenuhi oleh yang bersangkutan pada Senin ini dengan agenda dimintai keterangan seputar kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana.

Ansufri Idrus Sambo yang akrab disapa Ustaz Sambo ini, tiba di Polda Metro Jaya sekira pukul 10.20 WIB dengan ditemani oleh kuasa hukumnya, yakni Hendarsam Marantoko.

Saat dimintai pernyataan terkait agenda pemeriksaan sebagai saksi hari ini, Ustaz Sambo irit bicara karena dirinya belum mengetahui agenda pemeriksaannya.

Ustadz Sambo juga mengaku tidak ada persiapan khusus untuk pemeriksaannya Senin ini. Dirinya hanya berdoa menjelang diperiksa sebagai saksi dalam kasus people power Eggi Sudajana.

"Ya persiapannya berdoa saja yang banyak.(Barang bukti) itu juga tidak tahu ya. Tidak ada juga barang yang dibawa," ucap Sambo.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengagendakan memeriksa Ustaz Ansufri Idrus Sambo, Rabu (22/5). Hanya saja, ia urung memenuhi panggilan tersebut.

Diketahui, Polda Metro Jaya telah menahan Eggi Sudjana usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus makar.

Penahanan dilakukan selama 20 hari. Penahanan terhadap Eggi merujuk pada Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum, tertanggal 14 Mei 2019.

Kasus ini berawal dari ajakan people power yang diserukan Eggi saat berpidato di kediaman Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Buntut dari seruan itu, Eggi Sudjana dilaporkan seorang relawan dari Jokowi - Maruf Center (Pro Jomac), Supriyanto ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.

Pewarta :
Editor: Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2024