Logo Header Antaranews Jateng

Dirjen sebut maskapai tengah merugi, Lion tunda bayar tagihan AP I

Senin, 10 Juni 2019 13:03 WIB
Image Print
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana Pramesti. (ANTARA/Juwita Trisna Rahayu)

Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B. Pramesti mengatakan saat ini banyak maskapai tengah merugi sehingga pembayaran kepada operator bandara menjadi terganggu, termasuk maskapai Lion Air.

“Kalau dari laporan keuangan, terakhir 2018, banyak yang rugi. Enggak ada yang untung,” kata Polana saat ditemui usai halalbihalal di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin.

Pernyataan tersebut menyusul permohonan PT Lion Mentari Airlines terkait penundaan pembayaran jasa kebandaraan pada kuartal I  2019 kepada PT Angkasa Pura I (Persero) untuk masa waktu Januari hingga Maret tahun ini.

Dia menyebutkan bahkan maskapai AirAsia menanggung kerugian Rp1 triliun.

“Ekuitasnya negatif, tapi karena dia holding, ya jadi bisa mendukung,” katanya.

Saat ini, Polana mengatakan pihaknya sedang melakukan analisis terhadap kondisi keuangan maskapai.

“Kita lagi melakukan analisis kira-kira apa yang mereka alami, memang tidak ada subsidi sama sekali ya,” katanya.

Diperlakukan sama

Dihubungi terpisah, Corporate Communications Strategic Lion Air Group Danang Prihantoro mengatakan pihaknya telah meminta kepada pengelola bandar udara agar hal yang terkait dengan kewajiban pembayaran diperlakukan sama dengan operator penerbangan lainnya.

“Lion Air Group sudah menyampaikan hal tersebut secara tertulis dan resmi melalui surat kepada pengelola bandar udara,” kata Danang.

Dia menambahkan kewajiban pembayaran yang Lion Air Group minta untuk dibuatkan termin pembayarannya adalah kewajiban Januari, Februari, dan Maret 2019.

“Lion Air Group bersama pihak pengelola bandar udara sebagaimana dimaksud telah melakukan pertemuan resmi dan sudah menyepakati secara tertulis terkait dengan termin pembayaran kewajiban Januari, Februari, Maret 2019 dan pembayaran sudah dilaksanakan,” katanya.

Sementara itu, pembayaran kewajiban April dan seterusnya dilakukan secara normal artinya tidak ada penundaan.
 



Pewarta :
Editor: Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2024