Logo Header Antaranews Jateng

Setnov ditempatkan di rutan khusus napi teroris

Sabtu, 15 Juni 2019 13:38 WIB
Image Print
Lapas Gunung Sindur Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (ANTARA).
Gunung Sindur, Bogor (ANTARA) - Setelah tiba di Gunung Sindur Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada pukul 01.30 WIB, Sabtu (15/6/2019), narapidana kasus korupsi KTP-Elektronik, Setya Novanto langsung ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) khusus narapidana teroris.

"Ya rutan itu khusus teroris. Kalau yang Lapas kan umum, ada terorisnya, ada narkobanya, ada tipikornya," ujar Kepala Lapas Kelas III Gunung Sindur, Sopiana kepada ANTARA di Bogor, Sabtu.

Menurutnya, rutan khusus narapidana teroris ini sebagian kecilnya tetap dihuni oleh narapidana kasus lain. Jika dihitung, dari ratusan narapidana teroris, hanya sekitar 20 narapidana dengan kasus selain terorisme.

"Pidana narkotika ada juga di situ, yang berat-berat ada juga di situ. Lebih dominannya teroris, kalau yang umum ga begitu banyak kurang lebih sekitar 20," kata Sopiana.

Meski begitu, masing-masing narapidana di Rutan Gunung Sindur ini menurut Sopiana memiliki sel sendiri. Sehingga, Novanto tetap berbeda sel dengan para narapidana teroris di Rutan Gunung Sindur.

"Kalau untuk kamarnya berbeda, karena kan di sana one man one cell," kata Sopiana.

Seperti diketahui, Novanto tiba di Rutan Gunung Sindur tengah malam sekitar pukul 01.30 WIB dini hari, Sabtu (15/6/2019), setelah dipindah dari Lapas Sukamiskin Bandung lantaran kepergok pelesiran.

Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat memindahkan Novanto karena kepergok berkeliaran di sebuah toko bangunan yang berada di Padalarang.

"Tindakan saya sebagai Kakanwil, malam ini juga Setnov akan saya pindah ke Lapas Gunung Sindur, setelah konferensi pers ini," kata Kakanwil Kemenkumham Jawa Barat, Liberti Sitinjak di Lapas Sukamiskin Kota Bandung, Jumat malam.

Atas perbuatannya, kata Liberti, Setya Novanto dipindah ke Lapas Gunung Sindur yang memiliki pengamanan yang super ketat. Selanjutnya ia mengatakan akan melaporkan kejadian tersebut kepada Menteri Hukum dan HAM.

"Menurut hemat saya, ini perlu dilakukan untuk sementara sebelum saya bisa melaporkan ke Menteri, saya lakukan tindakan ini dulu," kata dia.

Pewarta :
Editor: Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2024