Logo Header Antaranews Jateng

Qomar jalani sidang kasus pemalsuan dokumen

Rabu, 3 Juli 2019 18:11 WIB
Image Print
Terdakwa Nurul Qomar menjalani sidang perdana kasus pemalsuan dokumen di PN Brebes, Rabu (3/7) (Foto: Kutnadi)
Brebes (ANTARA) - Pelawak cum politikus Nurul Qomar menjalani sidang perdana dugaan kasus pemalsuan dokumen Surat Keterangan Lulus (SKL) program pascasarjana untuk S-2 dan S-3 di Pengadilan Negeri Brebes, Jawa Tengah, Rabu.

Pada sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, terdakwa Nurul Qomar mengenakan baju atasan kemeja putih dan bercelana gelap.

Pelawak grup Empat Sekawan ini juga diantar oleh sejumlah kerabat dan anggota keluarganya bersama tiga kuasa hukumnya.

Baca juga: Pelawak Qomar ditahan dengan dugaan palsukan ijazah S-2 dan S-3

Jaksa Penuntut Umum Kejari Brebes Bakhtiar Ihsan Agung Nugroho mengatakan sidang perdana terhadap terdakwa ini dengan agenda pembacaan dakwaan terkait dugaan kasus SKL.

Pada sidang tersebut, dipimpin langsung oleh Hakim Ketua PN Brebes Sri Sulastri dengan hakim anggota Dian Meksowati, dan Nani Pratiwi.

"Setelah mendengarkan dakwaan dari JPU, maka dengan ini sidang kami tunda. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin (8/7) dengan agenda mendengarkan saksi," Katanya.

Kuasa hukum terdakwa Furqon Nurzaman mengatakan setelah dilakukan diskusi dengan kliennya, dirinya tidak akan mengajukan eksepsi.

"Kita tidak mengajukan eksepsi sehingga pekan depan sidang akan mendengarkan saksi-saksi," katanya.

Qomar mengatakan dirinya akan kooperatif dan menjalani proses persidangan hingga agenda putusan.

"Insya Allah saya kooperatif dan siap mengikuti tahapan proses sidang," katanya.

Qomar didakwa melakukan pemalsuan dokumen program S-2 dan S-3. Dokumen tersebut digunakan sebagai syarat menjadi Rektor Universitas Muhadi Setyabudi (UMUS) Brebes pada 2017.

Pihak universitas mengalami kerugian materiil dan berdampak bagi berkurangnya kepercayaan kepada masyarakat kepada civitas UMUS Brebes.

Pewarta :
Editor: Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2024