Kerugian akibat tangkapan ikan ilegal Rp100 triliun/tahun
Selasa, 9 Juli 2019 16:34 WIB
"(Kerugian lebih dari Rp100 triliun per tahun) belum termasuk nilai pajaknya," kata Abdul Halim kepada Antara di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, agar seluruh tangkapan ikan di Nusantara dapat benar-benar dilaporkan maka harus diperketat kewajiban mencatat hasil tangkapan di logbook kapal.
Namun, Abdul Halim juga menyadari bahwa kewajiban melaporkan hasil tangkapan ikan di logbook dengan baik dan benar kerap terasa longgar antara lain karena tidak adanya insentif bagi pelaku usaha yang telah melaporkan logbook dengan tepat dan konsisten.
Untuk itu, lanjutnya, KKP bekerja sama dengan pemerintah daerah yang memiliki pelabuhan perikanan untuk dapat bekerja sama menertibkan kembali pencatatan logbook serta menyiapkan mekanisme pemberian insentif kepada pelaku usaha yang taat.
Baca juga: Menteri Susi minta Interpol Berperan Berantas "Illegal Fishing"
Sebagaimana diwartakan, KKP menyatakan bahwa ada sekitar Rp36 triliun nilai tangkapan ikan yang tidak dilaporkan pada 2018 sehingga institusi tersebut juga terus memperbaiki proses perizinan dan penegakan hukum sektor perikanan.
"Sebetulnya kalau unreported-nya (tangkapan ikan di kawasan perairan Indonesia) tercatat semua, saya yakin kita akan bisa menjadi nomor satu produsen perikanan di dunia," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam konferensi pers di kantor KKP, Jakarta, Kamis (4/7).
Menurut Susi Pudjiastuti, dengan mengusung tiga pilar yaitu kedaulatan, keberlanjutan dan kesejahteraan maka pihaknya juga telah dan akan terus melakukan pembenahan sektor kelautan dan perikanan nasional.
Terkait dengan jumlah tangkapan ikan yang belum dilaporkan, Menteri Kelautan dan Perikanan berpendapat bahwa bila optimistis maka sekitar 40-60 persen hasil tangkapan yang saat ini sudah dilaporkan. "Tapi berdasarkan pengalaman saya, mungkin masih sekitar 80 persen (yang belum terlaporkan)," kata Susi.
Sementara itu, Dirjen Perikanan Tangkap KKP Zulficar Mochtar mengungkapkan bahwa pada tahun 2018 lalu ada sekitar 1,2 juta ton hasil tangkapan ikan yang tidak dilaporkan.
"Kalau rata-rata harga ikan adalah sekitar Rp30.000 per kilogram, maka sudah hampir Rp36 triliun nilai tangkapan ikan yang tidak dilaporkan dalam setahun," ucapnya.
Menurut Zulficar, dengan nilai tangkapan ikan yang tidak dilaporkan tersebut, maka sebenarnya potensi pajak yang bisa diterima negara bisa mencapai hingga Rp5 triliun.
Baca juga: Menteri Susi minta Interpol Berperan Berantas "Illegal Fishing"
Pewarta : M Razi Rahman
Editor:
Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2024