Pengemudi Rubicon dan korban berdamai
Rabu, 17 Juli 2019 17:31 WIB
Pihak Lena diwakili oleh suaminya, LC Batanggor Simanjuntak, sementara PDK bertindak atas dirinya sendiri. Kesepakatan tersebut ditandatangani bersama di atas kertas bermaterai. Baik PDK maupun Lena telah menerima kesepakatan tersebut.
Dalam kesepakatan itu, dinyatakan bahwa kedua belah pihak telah menyelesaikan kasus tersebut secara musyawarah dan penuh kekeluargaan. PDK akan menanggung seluruh biaya pengobatan Lena selama dalam perawatan di Rumah Sakit MMC Jakarta.
Selain itu, biaya perbaikan motor Yamaha N-Max nomor B 4983 TSA milik Lena yang rusak berat juga akan ditanggung oleh PDK. “Kami menyadari bahwa kecelakaan ini bukan karena unsur kesengajaan, tapi merupakan suatu musibah,” jelas PDK dalam keterangan persnya, Rabu .
Dalam kesempatan tersebut, PDK membantah telah melarikan diri seusai menabrak Lena , pada Minggu (14/7) sekitar pukul 3.28 WIB dini hari di depan Epicentrum, yang sedang membawa motor Yamaha N-Max nomor B 4983 TSA Rasuna Said, Jakarta Selatan.
"Tabrakan tak bisa dihindari lagi karena Lena berhenti mendadak. Begitu menabrak saya langsung berhenti dan menolong korban," jelas PDK.
Dia lalu membawa Lena ke Rumah Sakit MMC yang tak jauh dari lokasi kejadian dengan seorang saksi bernama Ayu Anita.
Karena peristiwa terjadi masih pagi buta, dokter pun belum datang, sementara perawat mengatakan Lena harus dirawat inap, maka PDK minta izin untuk pulang. PDK bersedia menanggung seluruh biaya pengobatan korban, dia memberikan kontaknya kepada panitia penyelenggara Milo Run.
"Saya pulang sekitar pukul 7.40 WIB untuk membersihkan diri dan istirahat. Siangnya saya berniat datang lagi," katanya.
Kooperatif
Sementara itu, Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir menyatakan pihaknya juga sudah memeriksa saksi-saksi dan alat bukti.
Polisi juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap PDK yang datang memenuhi panggilan polisi. Sejauh ini, polisi menilai, PDK bersikap kooperatif dengan memberikan penjelasan secara detail dan bertanggungjawab terhadap korban.
Nasir menyatakan, kejadian tersebut murni kecelakaan. Namun, untuk pemeriksaan lebih lanjut, polisi menyita mobil Jeep Rubicon dengan pelat nomor B 123 DAA sebagai barang bukti.
"Kita melakukan penyitaan unit kendaraan Jeep Rubicon nomor polisi B 123 DAA yang dikendarai PDK," kata Nasir.
Pewarta : Ganet Dirgantara
Editor:
Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2024