Logo Header Antaranews Jateng

OTT KPK, Tamzil diupayakan dapat bantuan hukum parpol pengusung

Jumat, 16 Agustus 2019 16:53 WIB
Image Print
Pelaksana tugas Bupati Kudus Hartopo. (Foto : Akhmad Nazaruddin Lathif)
Kudus (ANTARA) - Bupati Kudus nonaktif Muhammad Tamzil yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan jual beli jabatan bakal diupayakan mendapatkan bantuan hukum melalui partai politik (parpol) pengusung saat pemilihan kepala daerah sebelumnya.

"Kami sudah berkoordinasi dengan parpol pengusung terkait upaya memberikan bantuan hukum terhadap dia," kata Pelaksana tugas Bupati Kudus Hartopo di Kudus, Jumat.

Hal itu, kata dia, sudah disampaikan dan saat ini menunggu rapat bersama untuk membahas hal itu.

Sebelumnya, kata Hatopo, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan para pengurus dari masing-masing parpol pengusung Tamzil-Hartopo.

Baca juga: Penahanan Bupati Kudus nonaktif diperpanjang

Rapat koordinasi tersebut, juga untuk membahas mekanisme yang bisa ditempuh baik dari pemerintah maupun dari parpol pengusung.

Sementara itu, Sekda Kudus Sam'ani Intakoris mengatakan Pemkab Kudus telah mengajukan bantuan hukum ke Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Provinsi Jateng.

"Penasehat hukumnya juga telah disediakan. Bantuan hukum tersebut kemudian akan ditawarkan ke pihak keluarga," ujarnya.

Apabila tidak dimanfaatkan, kata dia, informasinya akan memakai pengacara lain yang dipesan pihak keluarga yang bersangkutan.

Ketika Pilkada Kudus 2018, Muhammad Tamzil-Hartopo diusung oleh tiga partai politik, yakni PKB, PPP dan Partai Hanura,

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Kudus Muhammad Tamzil sebagai tersangka atas dugaan jual beli jabatan di Kabupaten Kudus beserta staf khusus Agus Suranto dan Sekretaris Dinas (Sekdin) DPPKAD Akhmad Sofyan.

Baca juga: Bupati Kudus dua kali korupsi, Wapres: Pejabat belum insaf
Baca juga: Bui tidak bikin jera koruptor


 

Pewarta :
Editor: Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2024