KPK kembalikan barang bukti kasus korupsi Tamzil
Rabu, 19 Mei 2021 16:13 WIB
Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) mengembalikan sejumlah barang bukti yang disita dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, maupun pihak swasta selama penyelidikan kasus korupsi yang melibatkan mantan Bupati Kudus M. Tamzil, Rabu.
Petugas KPK saat mengembalikan barang bukti diwakili Nanang dan Irman dari Bagian Eksekusi Putusan KPK. Namun ketika hendak dimintai keterangan tidak bersedia menjawab dan mempersilakan menghubungi Jubir KPK Ali Fikri.
Baca juga: Dirut PDAM setor Rp600 juta sebelum Tamzil dilantik sebagai bupati
Baca juga: Dirut PDAM setor Rp600 juta sebelum Tamzil dilantik sebagai bupati
Sementara itu, Bupati Kudus Hartopo di Kudus, Rabu, mengakui kehadiran dua petugas KPK dalam rangka mengembalikan sejumlah barang bukti yang sebelumnya sempat disita tim penyidik KPK terkait kasus korupsi sebelumnya.
Tercatat ada 60-an bendel barang bukti yang diserahkan yang disita dari 10 orang.
Selain dokumen, kata dia, terdapat dua telepon genggam dan sebuah rekening tabungan dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Kudus maupun pihak swasta.
"Dari pihak swasta hanya berupa dokumen," ujarnya.
Perwakilan KPK tersebut, kata dia, berpesan agar kasus serupa jangan terulang kembali.
Ia meminta aparatur sipil negara (ASN) agar melaksanakan pakta integritas dan jangan hanya sekadar diucapkan.
Mantan Bupati Kudus M. Tamzil telah diberhentikan dari jabatannya sebagai bupati masa jabatan tahun 2018-2023 oleh Menteri Dalam Negeri melalui surat bernomor 131.33-2015 tahun 2021 tanggal 8 Februari 2021 tentang pengesahan pemberhentian Bupati Kudus M. Tamzil karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan petikan Mahkamah Agung RI nomor 4563 K/Pid.Sus/2020.
Baca juga: Hakim jabarkan peran mantan ajudan Bupati Tamzil
Baca juga: Tamzil minta hakim bebaskan dirinya dari seluruh dakwaan
Baca juga: Hakim jabarkan peran mantan ajudan Bupati Tamzil
Baca juga: Tamzil minta hakim bebaskan dirinya dari seluruh dakwaan
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor:
Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2024