Logo Header Antaranews Jateng

Dongkrak pajak, Kudus segera pasang 45 "tapping box" di tempat usaha

Kamis, 22 Agustus 2019 16:54 WIB
Image Print
Ilustrasi tempat usaha restoran di Kudus. (Foto : Akhmad Nazaruddin Lathif)
Kudus (ANTARA) - Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, segera memasang 45 unit alat "tapping box" di sejumlah tempat usaha di daerah setempat guna mendongkrak penerimaan dari sektor pajak sekaligus untuk mencegah kecurangan pembayaran pajak.

"Pembayaran pajak hotel, restoran maupun tempat usaha lainnya berdasarkan penghitungan sendiri. Akan tetapi untuk memastikan bahwa pajak yang dibayarkan sesuai dengan jumlah transaksinya maka kami perlu memasang alat 'tapping box' di sejumlah tempat usaha," kata Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Eko Djumartono di Kudus, Kamis.

Ia mengungkapkan pemasangan alat "tapping box" tersebut ditargetkan bisa terealisasi maksimal akhir tahun 2019.

Pemasangan alat pemantau transaksi tersebut, bekerja sama dengan Bank Jateng sehingga pengadaan alatnya tidak menggunakan APBD, melainkan dari perbankan terkait.

Selain pengadaan alat, kata dia, biaya pemeliharaan dan operasionalnya juga ditanggung mereka.

Baca juga: Pemkab Pati didorong optimalkan penerimaan pajak restoran

Tempat-tempat usaha yang menjadi sasaran pemasangan, diprioritaskan pada tempat usaha yang berpotensi memiliki nilai pajak yang lebih besar dibandingkan yang dibayarkan selama ini, meskipun selama ini banyak yang sudah tertib dalam membayar pajaknya.

Di antaranya, di sejumlah tempat parkir khusus, perhotelan dan restoran.

Peralatan tambahan tersebut, berfungsi untuk memantau transaksi dari suatu tempat usaha secara "online" sehingga pembayaran pajaknya nanti dipastikan bisa lebih tepat dengan jumlah transaksinya.

Baca juga: Aturan pajak terhadap rokok dinilai diskrimintif

Adanya pemasangan peralatan modern tersebut, diharapkan pemasukan dari sektor pajak akan meningkat karena tingkat kecurangan pembayaran pajak semakin berkurang.

Sebelum dipasang, maka BPPKAD Kudus akan mengundang wajib pajak untuk diberikan sosialisasi terkait tujuan pemasangan alat "tapping box" tersebut.

"Kami juga akan mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadi pembicara karena pemasangan alat tambahan di sejumlah tempat usaha juga atas saran KPK," ujarnya.

Jika selama ini pengawasan terkait dugaan korupsi pada belanja, maka KPK juga menyoroti penerimaan daerah dari sektor pajak yang memungkinkan masih bisa dioptimalisasikan. 

Baca juga: BRIVA permudah pembayaran PBB online

Pewarta :
Editor: Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2024