Logo Header Antaranews Jateng

Meninggalkan tugas, 4 polisi mengamuk di tempat karaoke

Jumat, 6 September 2019 18:57 WIB
Image Print
Direktur Reserse Narkotika Polda Jawa Tengah Kombes Pol Wachyono. ANTARA/I.C.Senjaya
Semarang (ANTARA) - Direktur Reserse Narkotika Polda Jawa Tengah Kombes Pol Wachyono mengakui adanya empat oknum anggotanya pergi ke sebuah tempat karaoke di kawasan wisata Bandungan, Kabupaten Semarang, dan mengamuk di tempat hiburan itu dan meninggalkan tugas saat jam dinas.

"Mereka piket, pergi meninggalkan piket ke tempat hiburan, bikin gaduh," kata Wachyono di Semarang, Jumat.

Menurut dia, keempat anggotanya itu sudah diserahkan ke Paminal Bidang Propam Polda Jawa Tengah untuk proses lebih lanjut.

Baca juga: Prematur, PTUN tolak gugatan polisi yang dipecat Kapolda Jateng

Ia mendukung tindakan tegas Propam terhadap keempat anak buahnya itu. Jika terbukti bersama, keempat oknum polisi tersebut akan dipindah dari Direktorat Reserse Narkotika.

Sebelumnya diberitakan, empat oknum polisi dilaporkan mengamuk di tempat karaoke Excellent di kawasan wisata Bandungan, Kabupaten Semarang, Kamis (5/9) dini hari, diduga akibat ditagih untuk membayar uang jasa tempat bernyanyi itu sekitar Rp1,9 juta.

Pengelola tempat karaoke, Pristyono membenarkan peristiwa yang sempat menyebabkan keempat oknum polisi tersebut enggan membayar tagihan yang diberikan itu.

Baca juga: 24 polisi dipecat, empat di antaranya perwira

Ia menjelaskan, kejadian itu bermula ketika empat polisi tersebut datang dan memesan salah satu ruang karaoke si tempat tersebut.

"Setelah bernyanyi tiga jam, keempatnya menuju kasir untuk menyelesaikan pembayaran," katanya. Namun, keempat polisi tersebut emosi karena harus membayar sekitar Rp1,9 juta.

Karena dianggap tagihannya tidak wajar, kata dia, keempatnya hanya bersedia membayar Rp1,7 juta.

"Padahal tarif itu sudah termasuk pajak 15 persen sesuai ketentuan," katanya.

Baca juga: Sulit Dibina, Dua Anggota Polresta Surakarta Diusulkan Dipecat


Pewarta :
Editor: Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2024