Polda Jateng gagalkan lagi pengiriman sabu-sabu dari Malaysia
Selasa, 14 September 2021 21:35 WIB
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol.Lutfi Martadian dalam siaran pers, di Semarang, Selasa, mengatakan narkotika seberat 342 gram tersebut dikirim dengan menggunakan jasa pengiriman barang melalui Pelabuhan Semarang.
"Dari kerja sama dengan Bea Cukai Tanjung Emas Semarang diketahui upaya penyelundupan narkotika tersebut," katanya.
Baca juga: Polda Jateng ungkap pengiriman 441,21 gram sabu dari Malaysia
Baca juga: Polda Jateng ungkap pengiriman sabu-sabu 1 kg dari Malaysia
Menurut dia, sabu-sabu tersebut ditujukan kepada kakak beradik dengan inisial MY (26) dan ASH (18), warga Sumenep, Jawa Timur.
Dari keterangan kedua pelaku, sabu-sabu tersebut dikirim oleh ibunya yang bekerja di Malaysia.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sepanjang 2021 ini, Polda Jateng bersama Bea Cukai Tanjung Emas setidaknya telah menggagalkan tiga kali upaya penyelundupan sabu-sabu dari Malaysia.
Pengiriman barang haram dari Malaysia melalui Pelabuhan Semarang tersebut menggunakan cara yang sama, yakni melalui jasa pengiriman barang.
Baca juga: Polresta Pekalongan ungkap pengiriman sabu 3,42 gram melalui jasa paket
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor:
Antarajateng
COPYRIGHT © ANTARA 2024