Logo Header Antaranews Jateng

Cegah korupsi, Kudus integrasikan perencanaan hingga akuntabilitas kinerja

Selasa, 12 November 2019 16:47 WIB
Image Print
Peresmian sistem terintegrasi antara Simren, Simda dan e-Sakip di Pendopo Kabupaten Kudus ditandai dengan pemencetan tombol sirene bersama-sama, Selasa (12-11-2019). ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif
Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengimplementasikan sistem terintegrasi, mulai dari sistem perencanaan daerah, sistem informasi keuangan daerah, hingga sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah secara elektronik guna mencegah kemungkinan terjadinya tindak pidana korupsi.

Peresmian sistem terintegrasi antara Simren, Simda, dan e-Sakip di Pendopo Kabupaten Kudus, Selasa (12/11), dihadiri perwakilan dari BKP, BPKP, dan Inspektorat Provinsi Jateng.

Kepala Inspektorat Jateng Hendri Santoso menyambut positif peresmian implementasi integrasi Simren, Simda, dan e-Sakip karena di Jateng belum semua daerah melakukannya.

Baca juga: Ada OTT, Kudus tetap diganjar WTP oleh BPK

"Diperkirakan baru ada 11 kabupaten/kota, termasuk Pemprov Jateng yang sudah mengimpelementasikannya," kata Hendri Santoso.

Dengan adanya sistem terintegrasi, mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga pertanggungjawaban, dia beharapkan meminimalkan potensi pelanggaran, terutama upaya korupsi karena terpantau secara daring.

Guna mencegah korupsi, menurut dia, dibutuhkan beberapa hal, mulai dari komitmen, kebijakan, sistem, sumber daya manusia, pendidikan, hingga implementasinya.

Kepala Inspektorat Kabupaten Kudus Adi Harjono menambahkan bahwa Kudus memang termasuk proyek percontohan implementasi terintegrasi sistem perencanaan daerah sistem informasi keuangan hingga akuntabilitas kinerja instansi pemerintah secara elektronik (e-Sakip).

Sebelumnya, kata Adi Harjono, Simren maupun Simda juga sudah berjalan, termasuk e-Sakip. Namun, sistem ini masih sendiri-sendiri dan belum terintegrasi seperti sekarang.

Perencanaan daerah, lanjut dia, akan diinput oleh Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kudus, kemudian sistem keuangan daerahnya oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), sedangkan e-Sakip oleh masing-masing OPD.

Dengan model tersebut, dia optimistis upaya penyimpangan bisa diminimalkan, termasuk kegiatan yang tiba-tiba muncul juga tidak bisa dilakukan karena perencanaan sudah terinput dan termonitor oleh semua pihak.

"Inspektorat dalam memantau penyerapan anggaran, juga lebih mudah, termasuk pengawasan terhadap kinerja OPD dalam penyerapan anggaran," katanya.

Baca juga: Anggaran untuk penuhi UHC masih dihitung Pemkab Kudus

Pewarta :
Editor: Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2024