Aplikasi tipikor Kejati Jateng diduga dibeli dari uang suap
Rabu, 18 Desember 2019 21:49 WIB
Hal tersebut terungkap dalam dakwaan jaksa penuntut umum atas terdakwa Kusnin, mantan Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu.
Jaksa penuntut umum Nur Azizah mengatakan bahwa aplikasi dengan harga Rp36 juta tersebut dibeli dari uang yang diterima Kusnin dari penasihat hukum bos PT Suryasemarang Sukses Jayatama, Surya Sudharma.
Selain untuk membeli aplikasi bidang tindak pidana korupsi, kata dia, uang suap tersebut diduga untuk membayar ahli dalam penanganan kasus korupsi.
"Untuk menbayar ahli majalah dinding sebesar Rp25 juta," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sulistyono.
Kusnin, menurut dia, juga membiayai pegelaran wayang kulit di Colomadu, Karanganyar, sebesar Rp80 juta dari uang suap tersebut.
Selain untuk membiayai berbagai kegiatan di Kejati Jawa Tengah, jaksa juga mengungkapkan sebagian uang suap tersebut dibagikan kepada para pejabat struktural dan staf di Bidang Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah itu.
Dalam perkara dugaan suap ini, mantan Aspidsus Kejati Jawa Tengah Kusnin didakwa menerima suap 294.000 dolar Singapura dari Alvin Suherman.
Kusni diadili bersama mantan Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah Rustam Effendi dan staf TU Bidang Pidana Khusus Benny Krisnawan.
Baca juga: Kasus bankeu, Kejati bakal periksa Tim Anggaran DPRD Jateng
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor:
Mugiyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024