Mantan Aspidsus Kejati Jateng dituntut 3 tahun penjara
Rabu, 18 Maret 2020 17:49 WIB
Jaksa Penuntut Umum Asep Maryono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, mengatakan, terdakwa terbukti menerima uang yang jumlahnya 325 ribu dolar Singapura dan 20 ribu dolar Amerika Serikat.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sulistiyono tersebut.
Baca juga: Mantan Kasi Pidsus Kejari Semarang diduga terima 10 ribu dolar
Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar denda Rp100 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan.
Uang yang diduga suap tersebut diberikan oleh Alfin Suherman, kuasa hukum bos PT Suryasemarang Sukses Jayatama, Surya Sudharma, yang sedang menghadapi tindak pidana kepabeaan yang ditangani Kejaksaan Tinggi.
Uang suap tersebut diserahkan Alfin kepada terdakwa di halaman parkir Stasiun Tawang Semarang.
Pemberian tersebut, lanjut dia, diduga kuat berkaitan dengan permintaan agar Surya Sudharma dihukum ringan dalam perkara kepabeaan tersebut.
Terhadal pencabutan keterangan dalam berita acara pemeriksaan berkaitan dengan pemberian uang tersebut oleh terdakwa Kusnin, jaksa meminta hakim mengesampingkan permohonan tersebut.
Baca juga: Penyuap Aspidus Kejati beberkan pemberian uang
Menurut dia, pencabutan keterangan tersebut tidak sesuai dengan keterangan pata saksi yang mengakui pemberian uang tersebut. Dalam pertimbangannya, jaksa menilai terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
"Terdakwa sebagai penegak hukum seharusnya memberikan contoh yang baik," ujarnya menegaskan.
Atas tuntutan tersebut, hakim memberi kesempatan terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang.
Baca juga: Dua jaksa perkara kepabeanan akui terima suap 14.000 dolar Singapura
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor:
Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2024