Mantan Aspidsus Kejati Jateng cabut BAP soal penerimaan suap dari pengusaha
Senin, 30 Maret 2020 17:02 WIB
Hal tersebut disampaikan penasihat hukum Kusnin, Junaedi, saat menyampaikan pembelaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin.
Kusnin dituntut 3 tahun penjara dalam kasus dugaan suap yang diberikan oleh Alfin Suherman, kuasa hukum bos PT Suryasemarang Sukses Jayatama, Surya Sudharma, yang sedang menghadapi kasus tindak pidana kepabeanan yang ditangani Kejaksaan Tinggi Jateng.
Baca juga: Mantan Aspidsus Kejati Jateng dituntut 3 tahun penjara
Menurut Junaedi, terdakwa mencabut keterangan yang berkaitan dengan penyerahan uang 244 ribu dolar Singapura oleh Alfin Suherman yang dilakukan di Stasiun Tawang Semarang.
"Terdakwa tidak pernah menerima uang dari Alfin Suherman," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sulistiyono itu.
Ia menjelaskan keterangan yang disampaikan terdakwa dalam BAP tersebut diakui sesuai dengan arahan dari Kejaksaan Agung untuk keperluan internal.
"Disampaikan oleh Kejaksaan Agung keterangan tersebut untuk keperluan internal daripada perkara ini ditangani oleh KPK," katanya.
Kusnin, lanjut dia, sudah mengajukan permohonan untuk memberi tambahan keterangan saat penyidikan berjalan, namun tidak ditanggapi oleh penyidik.
Selain itu, kata dia, tidak pernah ada alat bukti kuat yang membuktikan pemberian uang tersebut.
Atas fakta dalam persidangan tersebut, Junaedi meminta hakim menjatuhkan putusan bebas terhadap kliennya.
Terhadap pembelaan yang disampaikan terdakwa tersebut, jaksa penuntut umum diberi kesempatan menyampaikan replik pada sidang yang akan datang.
Baca juga: Mantan Kasi Pidsus Kejari Semarang diduga terima 10 ribu dolar
Baca juga: Penyuap Aspidus Kejati beberkan pemberian uang
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor:
Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2024