Pendiri Yarusi Cilacap ajukan perlindungan hukum
Sabtu, 21 Desember 2019 20:51 WIB
"Kami meminta perlindungan hukum dan melaporkan proses perjalanan sidang perkara perdata Nomor 57/Pdt.G/2019/PN Cilacap di Pengadilan Negeri Cilacap agar mendapat pengawasan dan pemantauan dari Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Mahkamah Agung RI, dan Komisi Yudisial RI supaya perjalanan pemeriksaan pemeriksaan persidangan berjalan jujur dan berimbang tanpa memihak, guna objektivitas terjaga sebagai lembaga peradilan yang agung," kata kuasa hukum Yarusi Cilacap, Djoko Susanto di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Sabtu.
Dalam hal ini, kata dia, perkara perdata tersebut berupa gugatan perbuatan melawan yang dilayangkan pendiri Yarusi Cilacap, H. Muhaddin Dahlan terhadap Yayasan Rumah Sakit Islam Fatimah (Yarusif) Cilacap dan beberapa pihak lainnya, salah satunya Yayasan Rumah Sakit Islam Bercahaya (Yarusib) Cilacap.
Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga melaporkan adanya dugaan mal praktik administrasi penyelenggaraan pelayanan Rumah Sakit Islam Fatimah Cilacap kepada Presiden RI, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, dan Gubernur Jawa Tengah terkait dengan penyalahgunaan izin Rumah Sakit Islam Fatimah Cilacap.
Ia mengatakan sesuai dengan Izin Penyelenggaraan Rumah Sakit yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap dengan Nomor 09/Dinkes/RSU-X/2014 jo Surat Keputusan Bupati Cilacap Nomor 445/247/15/Tahun 2015 tertanggal 27 Maret 2015 di mana izin penyelenggaraan Rumah Sakit Islam Fatimah Cilacap berlaku sejak tanggal 13 April 2015 hingga 13 April 2020.
"Dalam Izin Penyelengggaraan Rumah Sakit yang dikeluarkan oleh Dinkes Kabupaten Cilacap disebutkan bahwa badan hukum yang diberi izin untuk mengelola Rumah Sakit Islam Fatimah Cilacap adalah Yayasan Rumah Sakit Islam (Yarusi) Cilacap," katanya.
Menurut dia, Yarusi Cilacap didirikan berdasarkan Akta Notaris Nomor 55/1983 jo Akta Notaris Nomor 23/2006 jo Akta Notaris Nomor 02/2009 dan satu-satunya pendiri Yarusi Cilacap yang masih hidup adalah H. Muhaddin Dahlan.
Akan tetapi dalam praktiknya, kata dia, Rumah Sakit Islam Fatimah justru dikelola dan dikuasai oleh Yayasan Rumah Sakit Islam Fatimah (Yarusif) Cilacap yang muncul pada tahun 2010 sebagai yayasan baru dengan alamat menggunakan alamat yang sama dan berdiri di atas aset milik Yarusi yang berdiri lebih dulu.
Bahkan, lanjut dia, pada tahun 2016 muncul pula Yayasan Rumah Sakit Islam Bercahaya (Yarusib) yang mengaku sebagai kelanjutan Yayasan Rumah Sakit Islam dan berdiri di atas aset milik Yarusi.
"Selain itu, kami juga melaporkan ke Mabes Polri terkait dengan adanya dugaan tindak pidana malpraktik pelayanan kesehatan di mana Rumah Sakit Islam Fatimah Cilacap di dalamnya terdapat 'apotek' yang memperjualbelikan obat dosis tinggi kepada orang secara umum, bukan untuk pasien rawat jalan atau rawat inap. Hal ini sudah jelas melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Menurut dia, instalasi farmasi yang ada di dalam rumah sakit seharusnya hanya melayani kebutuhan obat bagi pasien rawat jalan maupun rawat inap di rumah sakit tersebut, tidak memperjualbelikan obat kepada masyarakat umum seperti halnya apotek di luar rumah sakit.
"Saya mendapat laporan dari masyarakat dan ada bukti transaksi pembelian obat dosis tinggi dari Rumah Sakit Islam Fatimah," kata Djoko menambahkan.
Terkait dengan hal itu, dia mengatakan pihaknya selaku kuasa hukum dari Yarusi Cilacap mendesak kepada semua pihak pemangku kebijakan, khususnya kepada Ketua Pengadilan Negeri Cilacap agar segera menutup sementara segala kegiatan Rumah Sakit Islam Fatimah Cilacap.
Menurut dia, penutupan sementara tersebut perlu dilakukan untuk menghindari munculnya perbuatan malpraktik di kemudian hari pada tempat pelayanan kesehatan itu karena diduga terjadi penyalahgunaan izin penyelenggaraan rumah sakit milik Yayasan Rumah Sakit Islam (Yarusi) Cilacap.
Saat dihubungi wartawan melalui pesawat telepon, Direktur Utama Rumah Sakit Islam Fatimah Cilacap Direktur Utama RSI Fatimah Cilacap dr. H. Nono Rasino, Sp.O.G.(K) Fer. mengaku sedang cuti dan pihaknya masih menunggu hasil proses sidang gugatan yang diajukan Yarusi Cilacap terhadap Yarusif Cilacap.
"Itu kan sedang proses, kita tunggu saja. Itu hanya dugaan, sedang proses," katanya.
Sementara saat dihubungi secara terpisah, Pelaksana Tugas Kepala Dinkes Kabupaten Cilacap Dian Setiabudi mengatakan pihaknya masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari sidang gugatan yang diajukan Yarusi Cilacap terhadap Yarusif Cilacap di Pengadilan Negeri Cilacap atas pengelolaan Rumah Sakit Islam Fatimah.
"Izinnya kan sampai April 2020. Kita tunggu perkembangan lebih lanjut," katanya.
Seperti diwartakan, salah seorang pendiri Yayasan Rumah Sakit Islam (Yarusi) Cilacap H. Muhaddin Dahlan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Yayasan Rumah Sakit Islam Fatimah (Yarusif) Cilacap dan beberapa pihak lainnya.
Gugatan tersebut berkaitan dengan adanya tiga yayasan yang berdiri di tempat yang sama, memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang sama, dan menguasai Rumah Sakit Islam Fatimah Cilacap.
Tiga yayasan tersebut terdiri atas Yayasan Rumah Sakit Islam, Yayasan Rumah Sakit Islam Fatimah, dan Yayasan Rumah Sakit Islam Bercahaya (Yarusib).
"Inti permasalahannya adalah pendirian Yarusif dan Yarusib dinilai melakukan perbuatan melanggar hukum karena melanggar ketentuan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yayasan. Di dalam ketentuan yayasan yang ada, bahwa Yarusi masih hidup," kata kuasa hukum Yarusi Cilacap, Djoko Susanto.
Pewarta : Sumarwoto
Editor:
Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2024