Pemilik saham BKK Pringsurat siap bertanggung jawab dana nasabah
Selasa, 4 Februari 2020 16:58 WIB
"Beberapa tahapan sudah kami lalui. Kami dari provinsi tidak membohongi nasabah, berbagai upaya sudah dilaksanakan termasuk tahapan pembayaran meskipun belum selesai karena ada aturan lain," kata Peni Rahayu di Temanggung, Selasa.
Ia menyampaikan hal tersebut di hadapan ratusan nasabah BKK Pringsurat yang menuntut pengembalian dana miliknya di Graha Bhumi Phala Temanggung.
Baca juga: Ratusan nasabah geruduk BKK Pringsurat, tagih pengembalian tabungan
Lembaga keuangan milik pemerintah daerah yang tengah kolaps diduga karena kasus korupsi ini telah menyeret mantan Dirut dan Direktur BKK Pringsurat masuk penjara dan kini dua pegawai BKK Pringsurat masih dalam proses hukum.
"Pembayaran ini dengan uang Provinsi Jateng, iuran dari BKK se-Jateng, mereka menempatkan dananya di sini, sudah ada 16 yang membayarkan secara bertahap," katanya.
Dalam perjalanannya, lanjut dia, karena BKK ini pembentukannya belum sesuai dengan aturan yang ada dalam OJK.
"Untuk menuju ke sana, kami proses konsolidasi dengan OJK," katanya.
Dari 29 BKK, termasuk Pringsurat, diajukan ke OJK untuk menjadi lembaga ekonomi yang benar-benar legal secara keuangan yang dikeluarkan OJK.
Dalam perjalanananya, menurut dia, dari 29 BKK, ada dua yang ditolak OJK, yakni BKK Pringsurat dan BKK Klaten, karena dinilai tidak sehat.
Dalam keputusan pengadilan disebutkan bahwa semua aset BKK Pringsurat disita oleh Negara, kemudian yang sudah membayar pun sekarang tidak boleh membayar ke BKK, membayarnya ke kejaksaan.
"Jadi, ada pengembalian, data di kejaksaan ada Rp700 juta dan kami punya aset yang disita Rp39 miliar," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya akan berjuang agar aset ini bisa dikembalikan kepada pemegang saham untuk dikembalikan kepada nasabah, termasuk pengembalian pada piutangnya.
Menurut Peni, karena jalannya diputuskan dibubarkan atau likuidasi, OJK tidak bisa langsung membubarkan, atau harus ada tim likuidasi yang akan menjembatani pemegang saham.
Dalam Perda Pembentukan PD BKK, jika PD BKK dibubarkan, utang dan kewajiban keuangan dibayarkan dari harta kekayaan PD BKK, sedangkan sisa lebih atau kurang menjadi tanggung jawab pemegang saham.
Baca juga: Nasabah BKK Pringsurat akan tagih pengembalian dana
"Kami sudah jelas perdanya dan tidak akan lari dari perda ini, kami harus kembalikan sekitar Rp120 miliar dan baru dibayar Rp12,9 miliar. Jika dikurangi aset, masih banyak yang harus dikembalikan," katanya.
Bupati Temanggung M. Al Khadziq ingin memperjuangkan keluhan dan memperjuangkan nasib warga Temanggung yang menjadi nasabah BKK Pringsurat.
"Sebagai bupati, saya adalah pemilik bank ini meskipun hanya 49 persen, saya akan ikut apa kata pemilik 51 persen, yaitu provinsi. Kami ingin solusi nasabah selamat dan pemilik juga selamat," katanya.
Menurut dia, solusi likuidasi atau pembubaran BKK Pringsurat dengan mencari dasar hukum yang kuat semata-mata dilakukan karena ingin membayar dana nasabah.
Sebelumnya, Koordinator Paguyuban Nasabah Korban BKK Pringsurat Djoko Juwono mengatakan bahwa pada hari ini nasabah harus mencairkan uang tabungan di BKK Pringsurat sesuai dengan bilyet deposito yang ditandatangani oleh manajemen.
Djoko Juwono menyebutkan ada kesepakatan dengan pihak manajemen bahwa pencairan tahap pertama 25 miliar mulai 4 Februari 2019. Namun, ternyata dalam perjalanan sebesar Rp12,9 miliar.
Baca juga: Kejari limpahkan satu berkas korupsi BKK Pringsurat ke pengadilan tipikor
"Dalam kesepakatan kami disodori kalau nasabah tidak mau tanda tangan dengan bilyet yang dibikin oleh Dirut BKK Pringsurat Supriyadi dan kawan-kawan dengan bunga diturunkan menjadi 7 persen dan nasabah menurut ternyata kesepakatan hitam di atas putih hanya dibohongi," katanya.
Ia mengatakan bahwa nasabah pada hari ini menagih pada pemilik dengan harapan pulang membawa uang dari BKK Pringsurat.
"Saya minta kepastian hari ini pulang membawa uang atau kepastian kapan uang bisa dicairkan. Saya juga minta hari ini didatangkan notaris untuk membuat kesepakan dengan nasabah, kalau hanya dengan tanda tangan bermeterai stempel BKK ternyata dibohongi Dirut," katanya.
Baca juga: Tersangka kembalikan uang korupsi Rp200 juta, kasus BKK Pringsurat terus berjalan
Pewarta : Heru Suyitno
Editor:
Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2024