Pemkot Pekalongan larang terbangkan balon udara
Rabu, 27 Mei 2020 16:52 WIB
Wakil Wali Kota Pekalongan, Afzan A. Djunaid , di Pekalongan, Rabu, mengatakan tradisi Syawalan untuk menerbangkan balon udara ini biasanya dilakukan warga setelah sepekan merayakan Lebaran.
"Namun, pada Lebaran 2020, pemkot tegas melarang warga menerbangkan balon udara secara liar. Demikian pula kami juga meniadakan kegiatan festival balon udara tambat karena hal ini akan menimbulkan kerumunan massa," katanya.
Baca juga: 13 balon udara liar melintas wilayah Bandara Adi Soemarmo selama Lebaran
Balon udara yang diterbangkan warga ini berukuran besar dan dapat membahayakan penerbangan, karena ketinggian terbangnya mampu mencapai ketinggian jelajah penerbangan sipil.
Menurut dia, pada tahun sebelumnya tradisi menerbangkan udara diganti dengan kegiatan festival balon udara tambat tetap pada Lebaran 2020 ditiadakan mengingat saat ini kondisi daerah di tengah wabah pandemi Covid-19.
Larangan menerbangkan balon udara ini, kata dia, sudah dituangkan pada Surat Edaran Wali Kota Pekalongan Nomor 443.1/024 sehingga warga diimbau mematuhinya.
"SE ini diterbitkan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan menciptakan ketertiban berkaitan dengan tradisi menerbangkan balon udara. Oleh karena, kami membutuhkan kesadaran masyarakat tidak menerbangkan balon udara di tengah situasi seperti sekarang ini," katanya.
Ia mengatakan bagi warga yang masih membandel menerbangkan balon udara akan diberikan sanksi pidana dan denda materi.
"Oleh karena, kami membutuhkan laporan dari masyarakat apabila ada informasi maupun mereka yang mengetahui titik lokasi mana saja yang masih membuat balon dan siap diterbangkan. Warga silakan melapor ke polres mapupun Satpol PP agar ditindaklanjuti," katanya.
General Manajer Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia Cabang Semarang, Mi'wan Muhammad Bunay, mengimbau warga tidak menerbangkan balon udara karena bisa membahayakan penerbangan.
"Kami mengimbau masyarakat tidak menerbangkan balon udara di luar ketentuan yang sudah diatur pada regulasi Permenhub Nomor 40/2018 tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat dan UU Nomor 1/2009 tentang Penerbangan," katanya.
Baca juga: Bahayakan penerbangan, enam balon udara siap terbang di Wonosobo disita
Baca juga: Balon udara liar mendarat di kawasan Bandara Ahmad Yani Semarang
Pewarta : Kutnadi
Editor:
Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2024