Logo Header Antaranews Jateng

PLN siapkan 3 fase jalankan prosedur kerja new normal

Kamis, 28 Mei 2020 11:25 WIB
Image Print
PLN terus bersiap menghadapi tatanan kehidupan baru atau new normal untuk berdampingan serta mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA/HO-PLN
Semarang (ANTARA) - PLN terus bersiap menghadapi tatanan kehidupan baru atau new normal untuk berdampingan serta mencegah penyebaran COVID-19 dengan tetap dapat beraktivitas yang dituangkan dalam Surat Edaran Direksi kepada seluruh pagawai.

PLN membagi sistem bekerja dari kantor pada masa new normal ke dalam tiga fase: fase pertama, PLN tetap membatasi jumlah pegawai nonkritikal dan pegawai khusus yang dapat bekerja dari kantor sebesar 35 persen; fase kedua, PLN akan menambah jumlah pegawai nonkritikal dan pegawai khusus yang dapat bekerja dari kantor sebesar 50 persen; dan fase ketiga, jumlah tersebut ditambah hingga 75 persen, tiap tahapan akan dilaksanakan maksmial selama 30 hari.

“Kami buat tiga fase, agar kami bisa evaluasi setiap tahapannya. Kami siap untuk menjalankan new normal, namun tentu tetap harus berhati-hati untuk meminimalisir penyebaran COVID-19,” jelas Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini.

Pegawai nonkritikal, lanjut Zulkifli, merupakan pegawai yang tidak berhubungan secara langsung dengan penyediaan pasokan listrik, seperti perencaaan, administrasi, keuangan, atau SDM yang menggunakan kendaraan pribadi/dinas.

Kemudian pegawai khusus adalah pegawai yang sifat pekerjaannya membutuhkan kehadiran fisik dan menggunakan kendaraan umum (untuk pegawai khusus, jadwal kehadirannya akan diatur oleh atasan atau pimpinan unit masing-masing).

Selanjutnya, bagi pegawai yang rentan (memiliki penyakit penyerta) dan khusus ODP, PDP, atau pasien positif sesuai surat keterangan dari dokter, ibu hamil, ibu menyusui dengan usia bayi di bawah 2 (dua) tahun, menggunakan kendaraan umum, dan/atau berada dalam kondisi tidak sehat secara umum/tidak fit ini tidak diperbolehkan untuk masuk ke kantor.

Sementara bagi pegawai kritikal seperti dispatcher, operator, pemeliharaan, penanganan gangguan, regu Pekerjaan Dalam Keadaan Bertegangan (PDKB)/offline, call center, security, pengemudi, petugas medis/paramedis, pelaksana dan pengawas proyek akan tetap bekerja seperti biasa namun dengan mematuhi protokol Kesehatan Covid-19.

“Kami menyadari listrik tidak bisa berhenti operasi. Oleh karena itu pegawai yang bekerja pada bidang kritikal, sejak awal pandemi tetap bertugas. Kemudian, untuk pegawai rentan, kami akan atur agar tetap bekerja di rumah,” tambah Zulkifli.

Baca juga: Petugas PLN kembali lakukan catat meter ke rumah pelanggan

Sejak awal Maret PLN juga telah membentuk Tim Manajemen Krisis Covid-19 yang bertugas memastikan tahapan new normal berjalan sesuai protokol.

Pada tahapan new normal, PLN tetap akan membatasi perjalanan dinas, khusus keadaan darurat dan atau sesuai persetujuan Pimpinan Unit dengan mengikuti prosedur Covid-19 yang diatur oleh Pemerintah. Pegawai juga diminta tetap mengoptimalkan komunikasi melalui media virtual. Pertemuan secara tatap muka juga dibatasi dengan persetujuan Tim Manajemen Krisis Covid-19 PLN.

Protokol PLN juga telah megatur prosedur perjalanan menuju lokasi kerja hingga kembali ke rumah, mulai dari pengukuran suhu tubuh dan kesehatan, penggunaan alat pelindung diri, physical distancing termasuk pengaturan tempat duduk pegawai, hingga pengaturan waktu kerja dan istirahat untuk menghindari keramaian.

Namun PLN memastikan, tahapan new normal akan menyesuaikan peraturan dan kondisi yang berlaku di setiap daerah.

“Kalau ada daerah yang masih memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tentu kami akan mengikuti PSBB tersebut. Peraturan pemerintah akan tetap menjadi pedoman. Kami juga akan mempertimbangkan kondisi di masing-masing daerah,” tegasnya.

Sebagai perusahaan pelayanan publik, PLN berkomitmen untuk terus menjaga pasokan listrik dan memberikan pelayanan terbaik guna mendukung aktivitas masyarakat.
Baca juga: PLN kembali bagikan 6.000 paket sembako di masa pandemi COVID-19



Pewarta :
Editor: Antarajateng
COPYRIGHT © ANTARA 2024