Logo Header Antaranews Jateng

Terduga penghina presiden dikenai wajib lapor

Senin, 1 Juni 2020 17:19 WIB
Image Print
EK (56) warga Kampung Pasekon, Desa Cipendawa, Kecamatan Pacet, Cianjur, Jawa Barat, terduga penyebar berita bohong alias hoax dan penghinaan terhadap Presiden RI, dikenakan wajib lapor karena mengaku akkun twitternya diretas. ANTARA/Ahmad Fikri
Cianjur (ANTARA) - Polres Cianjur, Jawa Barat, mengenakan wajib lapor terhadap EK (56), terduga penyebar berita bohong atau hoaks dan penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo melalui akun Twitter dengan posting-an "Jokowi Tidak Pernah Lulus UGM Yogyakarta".

Setelah menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Cianjur, EK pemilik akun Twitter @IntelBuahbuahan warga Kampung Pasekon, Desa Cipendawa, Kecamatan Pacet, Cianjur itu, dipulangkan ke rumahnya setelah ditetapkan sebagai saksi dan dikenakan wajib lapor karena masih menunggu hasil penyelidikan.

"Terduga sempat menjalani pemeriksaan di ruang Satreskrim Polres Cianjur, dengan dugaan melanggar UU ITE dengan menyebarkan berita bohong dan melakukan penghinaan terhadap pemimpin negara dalam hal ini Presiden RI Joko Widodo," kata Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Niki Ramdani pada wartawan di Cianjur, Senin.

Ia menjelaskan, pihaknya belum menetapkan EK sebagai tersangka karena masih menunggu hasil penyelidikan karena dalam pemeriksaan terduga membantah telah mem-posting pernyataan yang dinilai bohong dan menghina Presiden RI dengan dalih akun miliknya diretas atau di-hack.

Pihaknya akan melakukan penelusuran atas pernyataan terduga karena statusnya sebagai saksi. Namun setelah dilakukan penelusuran akun tersebut tidak diretas, maka terduga yang dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu akan ditetapkan sebagai tersangka.

"Saat ini kami masih menelusuri kebenaran dari pengakuan terduga terkait akunnya yang diretas. Kalau memang diretas, terduga akan dibebaskan jika tidak terbukti statusnya akan naik menjadi tersangka," tuturnya.

Sebelumnya Timsus Polres Cianjur, menangkap EK (56) Warga Kampung Pasekon, Desa Cipendawa, Kecamatan Pacet, karena dinilai melakukan penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo dalam akun media sosial Twitter.

Paur Subag Humas Polres Cianjur, Ipda Ade Novi pada wartawan, mengatakan ditangkapnya EK berawal dari ditemukannya posting-an di media sosial dengan nama akun @IntelBuahbuahan yang mengarah pada penghinaan terhadap pimpinan negara.

Dalam akun tersebut tersangka menuding kalau Presiden RI Joko Widodo tidak pernah lulus Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Bahkan tersangka juga menyebutkan dalam posting-annya kalau Jokowi juga mengunakan ijazah palsu.

Mendapati posting-an tersebut, tersangka dinilai telah melanggar UU ITE dengan cara menyebarkan berita bohong dan melakukan penghinaan terhadap pimpinan negara, sehingga timsus langsung melakukan penelusuran terhadap pemilik akun tersebut.

Baca juga: Marak foto hoaks longsor Tol Semarang-Solo, Kementerian PUPR: Abaikan saja

Baca juga: Menkominfo tegaskan penyebar hoaks terancam denda hingga Rp1 miliar


Pewarta :
Editor: Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2024