Logo Header Antaranews Jateng

Pemkot Surakarta izinkan hotel buka layanan MICE

Rabu, 17 Juni 2020 21:44 WIB
Image Print
Kepala Dinas Pariwisata (dua dari kiri) saat memberikan keterangan kepada wartawan. ANTARA/Aris Wasita
Solo (ANTARA) - Pemerintah Kota Surakarta, Jawa Tengah, mulai memperbolehkan hotel membuka layanan MICE, yaitu pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran memasuki normal baru.

"Pernikahan, rapat boleh, yang penting 50 persen dari kapasitas," kata Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo di Solo, Rabu.

Ia mengatakan mulai hari ini hotel boleh melakukan aktivitas tersebut namun harus tetap mengajukan pemberitahuan kepada Wali Kota Surakarta.

"Ini normal baru, kegiatan kita berubah. Meski demikian, untuk yang kaitannya dengan ekonomi boleh. Yang penting kami berusaha semaksimal mungkin," katanya.

Terkait hal itu, Dinas Pariwisata dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Surakarta membentuk tim monitoring untuk mengecek kondisi di lapangan terkait kesiapan industri hotel dan restoran sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Juknis Penanganan COVID-19 di Kota Solo.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Surakarta Hasta Gunawan mengatakan tim tersebut dibentuk untuk memastikan pihak hotel dan restoran benar-benar menerapkan protokol kesehatan di masa normal baru.

Baca juga: Update COVID-19 di Indonesia: 16.423 orang sembuh dan 41.431 kasus positif
Baca juga: Jumlah kasus COVID-19 melonjak, Temanggung tambah tempat karantina pasien


"Kalau memang sudah siap buka kembali (MICE), manajemen hotel bisa mengirimkan surat pemberitahuan, kami akan menerjunkan tim monitoring untuk mengecek kesiapannya seperti apa, khususnya untuk pemenuhan protokol kesehatan," katanya.

Pada kegiatan monitoring tersebut, pihaknya akan melakukan evaluasi setiap minggu. Selanjutnya, tidak menutup kemungkinan akan ada perubahan menyesuaikan kondisi dan hasil monitoring.

"Misalnya minggu ini belum boleh buka untuk MICE, bisa dilakukan minggu depan, termasuk kalau sampai ada satu orang yang positif (terpapar COVID-19) maka hotel otomatis harus tutup selama 14 hari," katanya.

Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2024