Logo Header Antaranews Jateng

IJK masih restrukturisasi kredit terdampak COVID-19

Minggu, 6 September 2020 18:15 WIB
Image Print
Kepala OJK Surakarta Eko Yunianto. ANTARA/Aris Wasita
Solo (ANTARA) - Industri Jasa Keuangan (IJK) hingga saat ini masih terus melakukan restrukturisasi kredit untuk debitur terdampak COVID-19, termasuk yang ada di Soloraya.

"Sejauh ini total debitur IJK di Soloraya yang telah direstrukturisasi sebanyak 238.479 debitur dengan outstanding kredit atau pembiayaan mencapai sebesar Rp17,58 triliun," kata Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Surakarta Eko Yunianto di Solo, Minggu.

Ia mengatakan berdasarkan data, jumlah debitur tersebut mengalami peningkatan sebesar 0,54 persen jika dibandingkan dengan posisi minggu pertama bulan Agustus 2020 yang tercatat sebanyak 237.202 debitur.

"Sedangkan jumlah outstanding kredit meningkat sebesar 0,55 persen dari posisi minggu pertama bulan Agustus 2020 yang tercatat Rp17,48 triliun," katanya.

Menurut dia, jika dirinci dari total debitur tersebut, sebanyak 176.800 di antaranya merupakan debitur perbankan baik bank umum konvensional, syariah maupun BPR dan BPRS. Ia mengatakan untuk total outstanding kreditnya sebesar Rp15,59 triliun.

"Jika dibandingkan dengan periode sebelumnya, terdapat peningkatan jumlah debitur sebesar 0,07 persen dan jumlah outstanding kredit sebesar 0,40 persen," katanya.

Baca juga: Ekonomi menggeliat, angka restrukturisasi kredit di Soloraya melandai

Ia mengatakan berdasarkan jumlah nominal kredit yang direstrukturisasi tersebut hingga saat ini masih didominasi oleh perbankan di Kota Solo yang mencapai sebesar Rp6,76 triliun dengan 31.875 debitur, diikuti perbankan di Kabupaten Sukoharjo sebesar Rp1,67 triliun dengan 23.947 debitur, dan Kabupaten Klaten sebesar Rp1,65 triliun dengan 26.883 debitur.

Sementara itu, jika berdasarkan jenis usaha debitur, dikatakannya, kredit yang direstrukturisasi tersebut masih didominasi oleh kredit usaha mikro yang mencapai sebesar 53 persen untuk bank umum dan 50 persen untuk BPR. Ia mengatakan angka tersebut diikuti oleh kredit usaha kecil 32 persen untuk bank umum dan 18 persen untuk BPR, sedangkan sisanya merupakan kredit menengah dan non-UMKM.

Selanjutnya, berdasarkan sektor ekonomi untuk kredit yang direstrukturisasi tersebut masih didominasi oleh kredit perdagangan besar dan eceran yang mencapai 58,19 persen untuk bank umum dan 42,44 persen untuk BPR.

"Angka ini diikuti oleh industri pengolahan sebesar 19,77 persen untuk bank umum dan 9,17 persen untuk BPR. Sedangkan kredit jasa sebesar 8,60 persen untuk bank umum dan 13,85 persen untuk BPR," katanya.

Adapun sektor industri keuangan nonbank (IKNB) yang meliputi perusahaan pembiayaan, pergadaian, dan permodalan nasional madani (PNM), dikatakannya, jumlah debitur yang telah direstrukturisasi sebanyak 61.679 debitur dengan outstanding kredit sebesar Rp1,99 triliun.

"Untuk jumlah debitur yang direstrukturisasi ini meningkat sebesar 1,90 persen dan outstanding kredit meningkat sebesar 1,79 persen dibandingkan periode minggu pertama bulan Agustus 2020," katanya.
Baca juga: Jumlah debitur ikut restrukturisasi di Banyumas meningkat

Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2024