Danpuspomad: 50 prajurit jadi tersangka perusakan Polsek Ciracas
Rabu, 9 September 2020 16:58 WIB
"Yang sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan ditahan sebanyak 50 personel," ujar Dodik saat jumpa pers di Markas Puspomad, Jakarta, Rabu.
Menurut dia, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan sejak 3 September 2020 hingga 8 September 2020.
Baca juga: TNI-Polri bentuk tim gabungan untuk usut penyerangan Mapolsek Ciracas
Baca juga: Tiga korban penyerangan Polsek Ciracas kini dirawat di RSPAD
Baca juga: TNI-Polri bentuk tim gabungan untuk usut penyerangan Mapolsek Ciracas
Baca juga: Tiga korban penyerangan Polsek Ciracas kini dirawat di RSPAD
Pemeriksaan itu dilakukan terhadap 81 personel yang terdiri dari 34 satuan. Dari total yang terperiksa, sebanyak tiga personel dalam tahap pendalaman.
Kemudian sebanyak 23 personel untuk sementara dikembalikan ke satuannya karena murni hanya sebagai saksi.
Akan tetapi, penyidik hingga kini masih melakukan pemeriksaan.
"Proses penyidikan dan penyelidikan masih terus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum," kata Dodik.
Ke-50 tersangka itu termasuk Prada MI yang telah menyebarkan informasi hoaks terkait pengeroyokannya oleh warga sipil yang membuat rekan-rekannya melakukan perusakan Mapolsek Ciracas.
Dalam kesempatan itu, Dodik juga membeberkan sejumlah motif yang melatarbelakangi Prada MI sengaja menyebarkan kabar bohong kepada rekan-rekannya. Salah satunya ada rasa takut dari Prada MI yang mengalami kecelakaan tunggal setelah meminum minuman keras.
"Perlu diketahui motif tersangka Prada MI memberikan keterangan bohong. Pertama ada perasaan takut kepada satuan apabila diketahui sebelum kecelakaan tunggal, yang bersangkutan minum-minuman keras anggur merah," kata Dodik.
Baca juga: Kasad: 12 oknum TNI AD ditahan di Guntur
Baca juga: Kasad sampaikan permohonan maaf atas penyerangan di Mapolsek Ciracas
Baca juga: Kasad: 12 oknum TNI AD ditahan di Guntur
Baca juga: Kasad sampaikan permohonan maaf atas penyerangan di Mapolsek Ciracas
Dijelaskan Dodik, berdasarkan pengakuan dan keterangan para saksi, pada saat minum minuman keras tersebut Prada MI hanya minum sebanyak dua gelas.
"Motif kedua merasa malu kepada pimpinan bila diketahui sebelum kecelakaan tunggal habis minum minuman keras anggur merah, takut merasa bersalah, karena sepeda motor yang dipinjamkan oleh pimpinannya mengalami kerusakan," ungkapnya.
Selain itu, motif selanjutnya, ada perasaan takut dari Prada MI yang mengalami kecelakaan tunggal. Mengingat, yang bersangkutan juga takut diproses hukum lantaran saat kejadian tidak miliki sim C dan tidak membawa STNK.
"Dengan sudah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini Prada MI dilakukan penahanan di Dempom Cijantung," ucap Jenderal bintang tiga ini.
Baca juga: Bamsoet dorong peradilan militer pelaku penyerangan Mapolsek Ciracas
Baca juga: Kerugian materi warga sipil akibat peristiwa Ciracas bervariasi
Baca juga: Dandim sebut tak ada anggota TNI terlibat penyerangan Mapolsek Ciracas
Baca juga: Bamsoet dorong peradilan militer pelaku penyerangan Mapolsek Ciracas
Baca juga: Kerugian materi warga sipil akibat peristiwa Ciracas bervariasi
Baca juga: Dandim sebut tak ada anggota TNI terlibat penyerangan Mapolsek Ciracas
Pewarta : Syaiful Hakim
Editor:
Antarajateng
COPYRIGHT © ANTARA 2024