KPU batasi pimpinan parpol saat pengundian tata letak duet Hendi-Ita
Kamis, 24 September 2020 11:43 WIB
Menurut Henri di Semarang, Kamis, hal tersebut dilakukan menyusul diterbitkannya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam COVID-19.
Dalam PKPU 13 tersebut, kata dia, dijelaskan jika pelaksanaan pengundian tata letak hanya diikuti peserta dengan jumlah terbatas.
Baca juga: Duet Hendi-Ita tanpa jurkam nasional
"Pemberitahuan PKPU baru sekitar pukul 05.00 WIB. Langsung saya hubungi satu per satu pimpinan partai," katanya.
Dalam pelaksanaan pengundian tata letak yang dimulai pukul 09.30 WIB tersebut, pasangan Hendi-Ita hadir tanpa didampingi para pimpinan partai pengusung dan pendukung.
Pasangan Hendi-Ita memperoleh posisi sebelah kiri dari pandangan mata pemilih pada kertas suara atau berada di sebelah kanan pada kertas suara.
Hendi yang ditemui usai pengundian tata letak menegaskan tidak mempermasalahkan posisi kanan atau kiri pada kertas suara.
"Sebelah kanan atau kiri tidak masalah. Mudah-mudahan kami diberi kelancaran dalam pelaksanaan pilkada kali ini," kata politikus PDIP ini.
Ia juga berharap pada hasil akhir pilkada ini Hendi-Ita bisa lolos dan lulus sesuai dengan keinginan masyarakat.
Pasangan calon petahana Hendrar Prihadi-Hevearita G Rahayu kembali mencalonkan diri dalam Pilkada 2020 dengan diusung oleh sembilan partai politik penghuni DPRD Kota Semarang serta lima partai politik nonparlemen.
Sembilan partai politik penghuni DPRD Kota Semarang tersebut, yakni PDIP, Partai Golkar, PKB, Partai Demokrat, PKS, Partai Gerindra, PAN, Partai NasDem, dan PSI.
Adapun lima partai pendukung pasangan ini, yakni PKPI, Partai Hanura, Partai Berkarya, PBB, Partai Gelora, dan PPP.
Baca juga: Hendi tinggalkan Balai Kota Semarang sehari jelang masa kampanye
Baca juga: Pasangan Hendi-Ita tes kesehatan di RS Kariadi Semarang
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor:
Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2024