Logo Header Antaranews Jateng

Bagian Hukum Setda Kudus jadi klaster COVID-19, 6 positif dan 1 meninggal

Jumat, 25 September 2020 15:05 WIB
Image Print
Plt Bupati Kudus M. Hartopo. ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif
Kudus (ANTARA) - Pelaksana tugas Bupati Kudus M. Hartopo mengakui munculnya klaster perkantoran Bagian Hukum Setda Kudus yang dimulai dari meninggalnya salah seorang ASN akibat COVID-19 dan ditemukan lagi enam ASN yang positif dari hasil tracing.
 
"Bisa disebut klaster. Akan tetapi hanya di perkantoran Bagian Hukum Setda Kudus saja. Kami juga langsung melakukan langkah-langkah penanganan," kata Pelaksana tugas Bupati Kudus M. Hartopo di Kudus, Jumat.

Ia mengakui hasil tes usap tenggorokan (swab) COVID-19 terhadap belasan ASN yang satu kantor dengan yang meninggal dunia, memang ada enam orang yang dinyatakan terkonfirmasi positif COVID-19 setelah hasilnya diketahui Kamis (25/9) malam.

Untuk itulah, kata dia, semua pegawai di lingkungan kantor Bagian Hukum Setda Kudus diminta kerja dari rumah atau work from home (WFH).

Baca juga: Seorang ASN meninggal akibat COVID-19, Kudus lakukan tracing

Ia mengakui sudah meminta Tim COVID-19 melakukan penelusuran kontak setelah ada ASN yang diketahui positif COVID-19 hingga kemudian meninggal dunia.

Upaya penyemprotan ruang kantor Bagian Hukum Setda Kudus dengan cairan disinfektan juga sudah dilakukan.

Nantinya, lanjut dia, semua ruangan kantor yang berdekatan dengan kantor Bagian Hukum Setda Kudus juga akan dilakukan tindakan serupa.

Ia mengatakan, semua ASN di lingkungan Pendopo Kabupaten Kudus juga akan diminta mengikuti tes usap tenggorokan (swab) guna memastikan ada tidaknya ASN yang dimungkinkan terpapar.

"Hari ini (25/9) akan dilakukan secara massal agar bisa segera diketahui hasilnya. Apakah nantinya ada bagian kantor yang harus menjalani WFH atau tetap masuk kerja," ujarnya.

Terlebih lagi, lanjut dia, sebelumnya juga banyak jajarannya yang mendatangi Bagian Hukum sehingga menjadi sasaran penelusuran kontak erat.

Menurut dia, bagi pekerja yang hendak menjalani isolasi mandiri di rumah, disarankan untuk berkomunikasi terlebih dahulu dengan keluarganya serta dipastikan bahwa tempat tinggalnya memang memungkinkan untuk menjalani isolasi mandiri.

Puskesmas juga akan diminta untuk memantau para ASN yang menjalani isolasi mandiri di rumah agar menjalaninya dengan benar.

Informasi sebelumnya, salah seorang pegawai dari Bagian Hukum Setda Kudus yang bernama Dwi Kumaryanto meninggal dunia pada Kamis (24/9) akibat terpapar COVID-19.

Atas peristiwa tersebut, semua pegawai di lingkungan Bagian Hukum Setda Kudus menjalani tes usap tenggorokan dan hasilnya ada enam orang yang dinyatakan positif COVID-19. 

Baca juga: Polda Jateng periksa Wakil Ketua DPRD Kota Tegal karena gelar konser dangdut
Baca juga: UGM kembangkan skrining dan diagnosis COVID-19, hanya 2 menit

 

Pewarta :
Editor: Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2024