Logo Header Antaranews Jateng

Ganjar duduk bersama pihak terkait bahas UU Cipta Kerja

Senin, 12 Oktober 2020 13:31 WIB
Image Print
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat berdiskusi dengan sejumlah pihak membahas UU Cipta Kerja. (ANTARA/HO-Humas Pemprov Jateng)
Semarang (ANTARA) -
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo bersama sejumlah pihak terkait dari berbagai kalangan duduk bersama membahas Undang-Undang Cipta Kerja di gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Senin.

Ganjar membuka ruang dialog tersebut untuk menyerap aspirasi dan masukan dari Apindo Jateng, Kadin Jateng, akademisi dari Universitas Diponegoro, Universitas Negeri Semarang, Universitas Islam Sultan Agung, Universitas Negeri Sebelas Maret, serta perwakilan buruh.

Ganjar sebenarnya juga mengundang para Ketua BEM perguruan tinggi negeri di Jateng, namun tidak ada satupun yang terlihat hadir dalam pertemuan itu.

Baca juga: Ganjar undang serikat pekerja diskusikan UU Cipta Kerja
Baca juga: Ganjar ingatkan penolak UU Cipta Kerja pahami pandemi COVID


"Saya sengaja mengundang buruh, pengusaha, kampus, dan mahasiswa untuk membahas masalah ini (UU Cipta Kerja), tapi mungkin karena ada acara, mahasiswa tidak hadir. Kami dengar pendapat-pendapatnya, termasuk tadi dari Kemenko Perekonomian yang menjelaskan dengan sangat bagus dan detil," kata Ganjar.

Ia mengakui sampai saat ini draf final UU Cipta Kerja belum disampaikan kepada masyarakat, tapi setidaknya sejumlah persoalan yang menjadi sorotan dapat dibahas secara mendalam.

"Tadi perwakilan buruh setelah diskusi bersama juga mengatakan, lho ini undang-undang bagus sekali, tapi kenapa teman-teman buruh tidak tahu cerita-cerita itu. Maka ini adalah 'problem' komunikasi yang harus segera diselesaikan," ujarnya.

Terkait dengan hal itu, Ganjar segera membuka posko pengaduan dan konsultasi bagi buruh yang ingin menyampaikan aspirasinya terkait UU Cipta Kerja, bahkan dalam pertemuan itu ada pihak kampus yang juga akan membuka layanan serupa.

"Ternyata pihak kampus mendukung ini, dan mereka akan membuat posko serupa untuk menampung aspirasi. Jadi, kalau nanti poskonya di pemerintah seolah-olah dikanalisasi, peran kampus ini menjadi penting agar mereka bisa menyampaikan di sana," katanya.

Pertemuan ini, lanjut Ganjar, diharapkan menjadi pemicu untuk semua orang bisa tahu dan memahami UU Cipta Kerja sehingga akan ditindaklanjuti dengan optimalisasi posko-posko pengaduan.

"Memang ada 'problem' komunikasi yang harus diperbaiki. Itulah kenapa kami menggelar pertemuan ini agar semua bisa tahu secara gamblang. Tujuan kami membuat posko kan untuk menampung semua aspirasi, tidak hanya buruh tapi juga ada kepentingan pengusaha, masyarakat, dan pihak lainnya," ujarnya.

Ganjar tidak memaksa masyarakat, khususnya buruh, untuk setuju dengan UU Cipta Kerja, dan pihaknya memberikan ruang kepada pihak yang menolak untuk melakukan "judicial review" di Mahkamah Konstitusi atau memberikan masukan ke pemerintah terkait rencana pembentukan PP dan Perpres.

"Tapi saya minta dengan sangat, tolong jangan berkerumun, jangan merusak taman. Ayo demonstrasinya yang baik, ayo peduli semuanya, apalagi saat pandemi seperti ini. Kami harapkan semuanya memahami," katanya.

Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jateng Syariful Imaduddin mengatakan bahwa kegiatan yang digagas Gubernur Ganjar ini sangat baik sebagai tempat berdialog dan menyampaikan aspirasi.

"Apalagi, situasinya sekarang semakin rumit, jadi ruang dialog semacam ini perlu diapresiasi. Kami harap ruang dialog dan diskusi ini dibuka seluas-luasnya bagi kami agar bisa memperjelas persoalan yang terjadi," ujarnya.

Menurut dia, UU Cipta Kerja telah disahkan DPR sehingga cara terbaik adalah melakukan "judicial review" apabila ada pasal-pasal yang dianggap merugikan.

"Selain itu, pemerintah juga membuka ruang masukan dari masyarakat dalam penyusunan PP dan Perpres terkait UU Cipta Kerja ini. Jadi, ini yang harus dimanfaatkan, serikat buruh baik di pusat maupun di daerah harus segera mengkonsolidasikan diri guna memberikan masukan terkait peraturan teknis dari undang-undang itu," katanya.

 


Pewarta :
Editor: Mugiyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024