Logo Header Antaranews Jateng

MUI bakal ke China cek kehalalan vaksin COVID-19

Selasa, 13 Oktober 2020 12:26 WIB
Image Print
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh dalam tangkapan layar akun Youtube BNPB Indonesia saat menayangkan jumpa pers Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (28/7/2020). ANTARA/Dewanto Samodro
Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Asrorun Niam Sholeh mengatakan delegasi MUI akan menuju China untuk melakukan pengecekan kehalalan terhadap berbagai hal terkait vaksin COVID-19.

"Rencana komisi fatwa akan lakukan pemeriksaan ke pabrik (vaksin) di China," kata Niam saat dihubungi dari Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan MUI berencana ke China pada 14 Oktober 2020 untuk melakukan audit kehalalan vaksin tersebut. Biofarma sebagai BUMN farmasi di Indonesia sudah mendaftarkan sertifikasi halal vaksin COVID-19 Sinovac, dari China.

Baca juga: Pemerintah Indonesia sebut vaksin COVID-19 mulai tersedia November 2020

Biofarma menjalin kemitraan dengan China untuk pengembangan vaksin Sinovac tersebut. Pemerintah juga mengembangkan berbagai vaksin buatan dalam negeri dan juga pengembangan bermitra dengan negara-negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).

Sebelumnya, Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin yang juga Ketua Umum MUI nonaktif mengatakan vaksin COVID-19 memang sebaiknya halal. Sementara jika pada kenyataannya tidak halal maka bukan menjadi persoalan untuk digunakan menilik ada unsur darurat akibat infeksi virus corona jenis baru SARS-CoV-2.

Juru Bicara Wakil Presiden Masduki Baidlowi mengatakan Ma'ruf menegaskan kehalalan vaksin bukan persoalan utama yang akan mempersulit pendistribusian vaksin COVID-19 dari China.

"Jadi ini tidak akan menghambat apapun. Itulah yang dijelaskan oleh wakil presiden, maka jangan ada anggapan proses untuk kehalalan vaksin itu akan menghambat, karena itu sama sekali tidak menghambat," kata dia.

"Wakil presiden menjelaskan vaksin itu kalau halal ya bagus, tidak ada masalah. Tetapi kalau misalnya tidak halal ya tidak masalah karena itu dalam kondisi darurat sehingga kemudian tidak masalah dipakai. Bisa dipakai juga kalaupun misalnya dia tidak halal, karena kondisinya darurat," kata Masduki.

Baca juga: Presiden Jokowi tandatangani Perpres vaksin COVID-19
Baca juga: GlaxoSmithKline optimistis vaksin COVID-19 tersedia pada 2021


Pewarta :
Editor: Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2024