
Gunung Kidul imbau perusahaan beri THR karyawan

Gunung Kidul (Antara Jogja) - Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta mengimbau kepada perusahaan memberikan tunjangan hari raya kepada karyawan masing-masing maksimal pada H-7 Lebaran 2017 ini.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Gunung Kidul Tommy Harahap, di Gunung Kidul, Senin, mengatakan pihaknya sudah memberikan surat edaran bupati terkait pemberian THR kepada seluruh perusahaan.
"SE Bupati sudah diedarkan sejak seminggu terakhir ke seluruh perusahaan agar segera ditindaklanjuti," katanya lagi.
Dia mengatakan penerbitan SE ini sesuai dengan Permenaker yang baru dan merupakan salah satu peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015 tentang Pengupahan, secara resmi menggantikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor: PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya yang menyebutkan pegawai dengan masa kerja satu bulan sudah mendapatkan THR.
Tommy mengatakan pemberian THR sesuai dengan masa kerja, jika sudah satu tahun lebih maka perusahaan wajib memberikan satu kali gaji.
"THR kepada pekerja meski baru sebulan bekerja, namun disesuaikan masa kerja dan kesepakatan gaji yang diberikan setiap bulan," katanya.
Ia menyebutkan jumlah perusahaan di Gunung Kidul sekitar 258 perusahaan, dan sampai saat ini belum ada yang mengajukan keberatan mengenai pembayaran THR. THR paling lambat diberikan seminggu sebelum hari raya.
"Perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya dapat dikenakan teguran sampai tiga kali, dikenai denda atau sanksi administratif. Pemerintah berupaya agar seluruh perusahaan di Gunung Kidul melaksanakan kewajibannya," katanya pula.
Ketua DPRD Gunung Kidul Suharno mengatakan pihaknya meminta pengawasan terhadap perusahaan dalam memberikan THR kepada pekerjanya, tidak hanya perusahaan besar yang wajib memberikan THR namun unit usaha juga diwajibkan membayarkannya.
"Pembantu rumah tangga juga diberikan THR," katanya lagi.
Dia berharap tidak ada sengketa terkait upah maupun tunjangan kepada pekerja, sehingga merugikan semua pihak.
"Semoga tidak ada sengketa, kasihan pekerja kalau tidak diberikan haknya," katanya lagi.
KR-STR
Pewarta : Sutarmi
Editor:
Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2026
