Pemerintah didesak hentikan eksploitasi anak pada industri rokok
Kamis, 26 November 2020 06:00 WIB
"Kami menganggap industri rokok memanfaatkan dunia olah raga sebagai media untuk berpromosi," kata Ketua Yayasan Lentera Anak Lisda Sundari pada media briefing yang diselenggarakan oleh Yayasan Kepedulian untuk Anak Surakarta (KAKAK) dan Yayasan Lentera Anak (YAS) di Solo, Rabu.
Bahkan, dikatakannya, hingga saat ini setiap tahun ada audisi badminton yang diselenggarakan oleh salah satu produk rokok dalam negeri.
Menurut dia, kondisi tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 yang mengatur tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
"Pemasangan identitas rokok pada tubuh anak terindikasi kuat merupakan bentuk eksploitasi ekonomi terhadap anak. Terkait hal ini, kami akan membawa ke ranah hukum," katanya.
Bahkan, mengingat eksploitasi anak bukan merupakan delik aduan, pihaknya mendesak otoritas penegakan hukum untuk mengambil prakarsa hukum terhadap penyelenggaraan audisi badminton yang diselenggarakan oleh salah satu produk rokok tersebut.
"Kami juga mendesak pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga Negara lainnya untuk melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya, yaitu memberikan perlindungan khusus bagi anak-anak peserta audisi," katanya.
Sementara itu, Pakar Perlindungan Anak Irwanto mengatakan salah satu hak anak adalah hak kesehatan dan kesejahteraan dasar, yaitu anak berhak memperoleh standar kehidupan yang layak agar mereka berkembang baik fisik, mental, spiritual, moral, maupun sosial dengan baik.
"Dengan kata lain, anak berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk ancaman yang dapat merugikan kepentingan terbaiknya untuk tumbuh kembang secara sehat, termasuk perlindungan dari ancaman bahaya rokok," katanya.
Oleh karena itu, dikatakannya, orang tua dan lingkungan yang sehat sangat dibutuhkan untuk menjamin keberlangsungan hidup anak yang sehat.
Pewarta : Aris Wasita
Editor:
Mugiyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024