Logo Header Antaranews Jateng

Empat tersangka eksploitasi anak di ponpes hingga kini masih bebas

Jumat, 22 November 2024 19:59 WIB
Image Print
Mapolres Kudus, Jawa Tengah. ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif
Kudus (ANTARA) - Empat tersangka kasus dugaan eksploitasi anak di Pondok Pesantren Al Chalimi Jekulo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, hingga saat ini belum ditahan.

"Meskipun sudah ada penetapan tersangka, kami belum melakukan penahanan karena tersangka kooperatif," kata Kasatreskrim Polres Kudus AKP Danail Arifin di Kudus, Jumat.

Kasatreskrim menegaskan bahwa sepanjang tersangka bersikap kooperatif, tidak ada penahanan. Berbeda ketika tidak kooperatif, pihaknya akan melakukan penahanan.

Sementara itu, kuasa hukum Yayasan Al Chalimi Kudus, Solikhin, membenarkan adanya penetapan tersangka atas kasus dugaan eksploitasi anak untuk melakukan tindak pidana.

"Berdasarkan surat pemberitahuan dari Polres Kudus tertanggal 11 November 2024, penetapan empat tersangka pada tanggal 8 November 2024," ujarnya.

Keempat tersangka tersebut, yakni berinisial Ah (45) asal Desa Bulungcangkring, Kecamatan Jekulo, KM (27) asal Desa Bulungcangkring, FA (26) asal Desa Papringan, Kecamatan Kaliwungu, dan Mu (31) asal Mranggen, Demak.

Solikhin mengatakan bahwa pihaknya keberatan pihak kepolisian tidak menahan tersangka pelaku tindak pidana dalam Pasal 761 juncto Pasal 88 atau Pasal 76 B jo. Pasal 77 B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan Pasal 21 ayat (4) KUHP, kata dia, disebutkan bahwa penahanan dapat dilakukan atas tindakan pidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun.

"Ancaman pidana pada pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah hukuman 10 tahun sehingga terhadap alasan objektif yang cukup untuk dilakukan penahanan," ujarnya.

Kasus dugaan eksploitasi anak tersebut dilaporkan ke Polres Kudus sejak 7 Desember 2022. Pihak Yayasan Ponpes Al Chalimi melaporkan inisial AH yang merupakan mantan pengurus Ponpes Al Chalimi terkait dengan dugaan pencurian dengan pemberatan dan penadahan.

Terlapor AH, pada tahun 2021 diusulkan sebagai Ketua Umum Pengurus Yayasan Al Chalimi dan mendapat persetujuan pembina yayasan. Namun, sejak periode 2021 diduga terjadi penyelewengan pengelolaan yayasan oleh yang bersangkutan.

Lantas, yang bersangkutan mengundurkan diri pada tanggal 12 November 2022. Akan tetapi, selang sehari, 13 November 2022, AH membawa barang-barang dari Pondok Al Chalimi mulai dari kulkas, televisi, mesin cuci, dan barang lainnya ke ponpes yang baru didirikannya dengan melibatkan anak-anak pondok.

 

Pewarta :
Editor: Immanuel Citra Senjaya
COPYRIGHT © ANTARA 2024