Logo Header Antaranews Jateng

Penetapan UMP 2021, pengusaha gugat Gubernur Jateng ke PTUN Semarang

Selasa, 8 Desember 2020 18:10 WIB
Image Print
PTUN Semarang (ANTARA/ I.C.Senjaya)
Semarang (ANTARA) - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah menggugat Gubernur Jawa Tengah ke PTUN Semarang tentang penetapan Upah Minimum Provinsi 2021.

Juru bicara PTUN Semarang Tjahyono Wibowo di Semarang, Selasa membenarkan, gugatan Apindo terhadap Gubernur Jawa Tengah yang sudah didaftarkan pada 2 Desember lalu.

"Sudah masuk, selanjutnya pemeriksaan persiapan," katanya.

Dalam pemeriksaan persiapan, kata dia, penggugat dipersilakan untuk menyempurnakan gugatannya.

Selain itu, lanjut dia, pengadilan juga akan mengonfirmasi gugatan tersebut kepada tergugat.

Ia menjelaskan pemeriksaan persiapan maksimal dilakukan selama 30 hari sebelum perkara inti disidangkan.

"Pengadilan tidak mengusahakan perdamaian. Silakan perdamaian dilakukan para pihak di luar pengadilan," katanya.

Dalam gugatannya Apindo Jawa Tengah meminta PTUN menyatakan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/58 tahun 2020 tentang UMP Jawa Tengah 2021 batal demi hukum karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Apindo juga meminta surat keputusan tentang penetapan UMP Jawa Tengah 2021 sebesar Rp1.798.979,12 tersebut dicabut.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah menetapkan besaran UMP provinsi ini untuk tahun 2021 sebesar Rp1.798.979,12.

Upah tersebut naik sebesar 3,27 persen di banding 2020 yang mencapai Rp1.742.015.
 



Pewarta :
Editor: Mugiyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024