Hakim PTUN sidang lokasi terkait gugatan IMB Hotel Sato Kudus
Sabtu, 2 Juli 2022 12:35 WIB
Pelaksanaan sidang lokasi berlangsung di Hotel Sato di Jalan Pemuda Kudus serta bangunan rumah warga yang terdampak saat pembangunan hotel.
Sidang lokasi yang dipimpin Hakim Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang Singgih Wahyudi mulai pukul 08.00 hingga pukul 10.30 WIB yang dihadiri penggugat, perwakilan tergugat Bagian Hukum dan kuasa hukum pihak hotel.
Singgih Wahyudi di Kudus mengungkapkan bahwa pihaknya memeriksa sesuai dengan hukum acara. Sebelum pemeriksaan saksi, pihaknya melakukan pengecekan lokasi.
Hasil dari sidang lokasi ini, kata dia, akan diutarakan dalam sidang saat pemeriksaan saksi-saksi.
Setelah sidang lokasi ini akan dilanjutkan sidang di PTUN Semarang dengan agenda pemeriksaan bukti surat dari tergugat dan saksi-saksi dari penggugat pada tanggal 13 Juli 2022.
Budi Supriyanto yang menjadi kuasa hukum warga yang rumahnya rusak diduga akibat pembangunan hotel mengakui gugatan terhadap IMB yang dikeluarkan Pemkab Kudus dilayangkan ke PTUN Semarang setelah tuntutan kliennya terhadap pemilik hotel untuk mengembalikan kondisi bangunan seperti aslinya ditolak Pengadilan Negeri Kudus.
Usai menjalani beberapa kali sidang di PTUN Semarang, kemudian dilanjutkan sidang pemeriksaan setempat setelah sidang gugatan terhadap IMB hotel yang diajukan pada tahun 2017 seluas 266 meter persegi dengan lima lantai.
Akan tetapi, pembangunannya justru sesuai dengan luas lahan 390 meter persegi dan lantainya menjadi enam lantai sehingga ada pelanggaran administrasi.
"Kami uji, jika ternyata pembangunan fisik dengan IMB, izinnya harus dicabut sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang gedung dan peraturan bupati. Akan tetapi, bukannya dicabut, justru saat ini ada izin IMB baru dengan bangunan berlantai tujuh," ujarnya.
Apapun alasannya pembangunan tanpa garis sepadan, kata dia, seharusnya tidak diizinkan. IMB baru dikeluarkan Pemkab Kudus pada tanggal 29 Maret 2022.
Terkait dengan pengawasan dari Pemkab Kudus, kata dia, juga ditanyakan oleh majelis hakim PTUN Semarang terhadap perwakilan Pemkab Kudus, ternyata dijawab dengan ragu-ragu. Pertanyaan lainnya terkait ada tidaknya surat teguran.
Munculnya IMB baru, pihaknya akan melakukan gugatan lagi dengan gugatan yang baru di PTUN Semarang terkait dengan ketertiban administrasinya, sedangkan gugatan di PN Kudus sebelumnya antara tiga warga yang rumahnya mengalami kerusakan akibat dampak pembangunan Hotel Sato.
Akan tetapi, majelis hakim Pengadilan Negeri Kudus menolak gugatan tiga warga yang rumahnya rusak bervariasi akibat dampak pembangunan hotel bertingkat karena gugatan dari penggugat tidak memenuhi syarat formil.
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor:
Hari Atmoko
COPYRIGHT © ANTARA 2024