Logo Header Antaranews Jateng

Siti Mukaromah: Perlu kesadaran bersama terkait PPKM di Jawa dan Bali

Sabtu, 9 Januari 2021 13:42 WIB
Image Print
Anggota DPR RI Siti Mukaromah. ANTARA/Sumarwoto
Purwokerto (ANTARA) - Anggota DPR RI Siti Mukaromah mengatakan kesadaran bersama diperlukan terkait dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali pada tanggal 11-25 Januari 2021.

"Sejak pandemi COVID-19 melanda Indonesia, pemerintah kemudian mengeluarkan kebijakan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), yang kemudian banyak dipahami oleh masyarakat dengan 'lockdown', sehingga banyak di masing-masing daerah yang menyatakan diri untuk 'lockdown'," katanya dalam keterangan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu.

Akan tetapi ternyata, kata dia, kebijakan PSBB sepertinya belum banyak dipatuhi oleh masyarakat sehingga kasus positif COVID-19 makin bertambah tinggi.

Baca juga: 23 kabupaten/kota di Jateng ini wajib PPKM pada 11-25 Januari 2021

Terkait dengan hal itu, dia mengatakan pemerintah kemudian mengeluarkan kebijakan lagi dengan PPKM di Pulau Jawa dan Bali pada tanggal 11-25 Januari 2021 guna menekan penyebaran COVID-19.

"PPKM di Pulau Jawa dan Bali ini selanjutnya direspons oleh kepala daerah dengan mengeluarkan peraturan turunan berupa peraturan daerah maupun peraturan bupati/wali kota. Begitu juga pemberlakuan PPKM ini di daerah yang memiliki kasus positif COVID-19 tertinggi di Indonesia," kata anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah VIII Banyumas dan Cilacap itu.

Lebih lanjut, perempuan yang akrab disapa Mbak Erma itu mengatakan ada delapan poin penting dalam PPKM di Jawa dan Bali, yakni aktivitas perkantoran menggunakan skema "work from home (WFH)" sebesar 75 persen dan "work from office (WFO) sebanyak 25 persen, operasional pusat perbelanjaan dibatasi hingga pukul 19.00 WIB dan rumah makan maksimal 25 persen.

Selain itu, kegiatan konstruksi tetap beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat, tempat ibadah tetap diizinkan dengan kapasitas 50 persen, sektor esensial kebutuhan pokok tetap beroperasi dengan protokol kesehatan, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring, kapasitas dan jam operasional moda transportasi dilakukan pengaturan, serta fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.

"Delapan poin penting tersebut harus menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam pembuatan peraturan turunannya, agar tidak terjadi simpang siur kebijakan," kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat Perempuan Bangsa itu menegaskan.

Lebih lanjut, Erma mengakui kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Banyumas Raya khususnya Kabupaten Banyumas dan Cilacap cukup tinggi sehingga masuk dalam daerah yang akan menerapkan PPKM.

Oleh karena itu, kata dia, perlu adanya kesadaran bersama dalam penerapan PPKM di Banyumas termasuk dalam pencegahan COVID-19 yang penting dilakukan dari hulu hingga hilir.

Menurut dia, hal itu butuh peran dan partisipasi dari semua lapisan masyarakat terutama bagi para pemangku kepentingan sangat penting untuk bergerak bersama dalam pencegahan COVID-19.

"Saya yakin jika seluruh 'stakeholder' (pemangku kepentingan, red.) bergerak bersama mendampingi dan mengingatkan terus masyarakat untuk selalu menjaga kesehatan dan menjalankan protokol kesehatan," katanya

Ia mengharapkan Pemerintah Kabupaten Banyumas dalam menyusun peraturan turunan kebijakan PPKM bisa mewakili seluruh aspirasi masyarakat serta memaksimalkan peran dari para pemangku kepentingan untuk terus menyosialisasikan dan mengimbau agar seluruh masyarakat tetap menjaga protokol kesehatan.

"Kita semua tentunya berharap agar pandemi COVID-19 segera berakhir. Hampir selama setahun ini kita menghadapi wabah, banyak hal kita rasakan yang berdampak pada berbagai sendi kehidupan," katanya.

Menurut dia, COVID-19 adalah masalah kesehatan namun berdampak sangat luas terhadap sektor kehidupan lainnya karena kegiatan ekonomi menjadi terganggu, sektor pendidikan tidak dapat berjalan maksimal sehingga anak-anak bersekolah dari rumah, pekerja juga bekerja dari rumah (WFH), aktivitas transportasi dibatasi, kegiatan ibadah juga tidak seperti biasanya pada situasi normal, dan seluruh aktivitas masyarakat dipaksa untuk harus serba dibatasi gara-gara pandemi.

Dari sisi kebijakan baik nasional maupun daerah, kata dia, juga dilakukan "refocusing" sekaligus realokasi anggaran, sehingga mau atau tidak mau porsi yang telah dirancang dan ditetapkan sebelumnya harus diubah dan dikurangi untuk penanganan pandemi.

"Tentunya berbagai kebijakan yang diambil adalah sebagai bentuk upaya dan ikhtiar untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona (COVID-19)," katanya.

Menurut dia, Jawa dan Bali adalah dua pulau dengan penyebaran COVID-19 tertinggi di Indonesia, sehingga memang perlu penanganan khusus.

Erma mengatakan hingga saat ini, tercatat sebanyak 797.723 kasus positif COVID-19 dengan jumlah meninggal dunia mencapai 23.250 orang dan hal itu bukanlah angka sedikit.

Oleh karena itu, kata dia, rencana pemerintah memberlakukan PSBB/PPKM Jawa-Bali pada tanggal 11-25 Januari 2021 tentunya membutuhkan dukungan seluruh masyarakat.

"Membutuhkan ketaatan kita semua dalam menerapkan protokol kesehatan. Termasuk di Banyumas dan Cilacap, penerapan PSBB juga sebagai ikhtiar untuk melandaikan penyebaran COVID-19, perlu dukungan seluruh 'stakeholder' dan semua lapisan masyarakat, sembari kita menunggu vaksin didistribusikan kepada masyarakat. Mari kita taati dan jangan lupa berdoa kepada Allah, semoga pandemi segera berakhir," katanya. 

Baca juga: Ganjar ingatkan masyarakat ikuti PPKM dengan disiplin 3M
Baca juga: Banyumas siapkan peraturan terkait PPKM


Pewarta :
Editor: Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2024