Selama sebulan, PPNP Pekalongan terbitkan 77 SPB
Jumat, 5 Februari 2021 16:23 WIB
Analis Syahbandar PPNP Al Fajar Alam di Pekalongan, Jumat, mengatakan bahwa kondisi cuaca buruk di laut yang terjadi sejak Desember 2020 hingga Januari 2021 berpengaruh terhadap turunnya, pengajuan SPB oleh pemilik kapal.
"Adapun SPB yang diajukan oleh para nelayan untuk tujuan berlayar ke Laut Jawa, Selat Makasar, dan Laut Samudera Hindia bagian Selatan," katanya.
Baca juga: Sedimentasi di Pelabuhan Pekalongan disesaki sampah plastik
Ia mengatakan pihaknya akan melakukan sejumlah pemeriksaan sebelum diterbitkannya SPB antara lain ketentuan teknis dan administratif termasuk kelayakan dan kesiapan kapal, kompetensi nelayan, serta memastikan kondisi cuaca dan gelombang.
Selain itu, kata dia, selama adanya pandemi COVID-19, para nelayan juga akan dilakukan pengecekan kesehatan sebelum melaut.
"Penerbitan SPB hanya berlaku 1 X 24 jam. Kemudian jika sudah melewati waktu yang ditentukan maka surat itu akan ditarik dan nelayan harus melakukan pengajuan kembali sebelum berlayar," katanya.
Fajar mengatakan ketika di laut kondisinya tengah gelombang tinggi atau pun angin kencang, para nelayan disarankan segera merapat ke pulau terdekat untuk menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas kapal maupun tenggelamnya kapal itu sendiri.
"Mengacu informasi BMKG, kami sudah mengeluarkan imbauan terkait potensi terjadinya gelombang tinggi di laut agar para nelayan segera merapat ke pulau terdekat apabila terjadi kondisi cuaca buruk di laut," katanya.
Ia menambahkan hingga awal Februari 2021, belum ada kapal perikanan berbobot di atas 30 Grosstone (GT) maupun di bawah 30 GT yang mengajukan permohonan SPB untuk menangkap ikan.
Baca juga: PPNP Berikan Kemudahan Izin Berlayar bagi Nelayan
Pewarta : Kutnadi
Editor:
Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2024