Penerima vaksin lengkap tak perlu karantina usai terpapar COVID
Kamis, 11 Februari 2021 13:50 WIB
"Mereka yang diberi vaksin lengkap, yang memenuhi kriteria, tidak perlu lagi melakukan karantina usai tertular oleh seseorang yang mengidap COVID-19," kata CDC.
Kriteria tersebut mencakup mereka yang terpapar COVID-19 divaksin secara lengkap, terinfeksi dalam waktu 3 bulan setelah menerima dosis terakhir dan mereka yang masih tidak bergejala sejak terinfeksi baru-baru ini, demikian CDC.
Sumber: Reuters
Pewarta : Asri Mayang Sari
Editor:
Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2024