Logo Header Antaranews Jateng

Penerima vaksin lengkap tak perlu karantina usai terpapar COVID

Kamis, 11 Februari 2021 13:50 WIB
Image Print
Seorang tenaga kesehatan menyiapkan dosis vaksin Moderna COVID-19 di Queens Police Academy di Queens, New York, Amerika Serikat, Senin (11/1/2021). Jeenah Moon/Pool via REUTERS/aww/cfo
Washington (ANTARA) - Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (CDC) Amerika Serikat, Rabu, menyatakan penerima dosis penuh vaksin COVID-19 tidak perlu lagi menjalani karantina setelah terpapar virus corona.

"Mereka yang diberi vaksin lengkap, yang memenuhi kriteria, tidak perlu lagi melakukan karantina usai tertular oleh seseorang yang mengidap COVID-19," kata CDC.

Kriteria tersebut mencakup mereka yang terpapar COVID-19 divaksin secara lengkap, terinfeksi dalam waktu 3 bulan setelah menerima dosis terakhir dan mereka yang masih tidak bergejala sejak terinfeksi baru-baru ini, demikian CDC.

Sumber: Reuters



 

Pewarta :
Editor: Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2024