Logo Header Antaranews Jateng

Pembunuh wanita dalam lemari hotel di Semarang diringkus

Jumat, 12 Februari 2021 16:11 WIB
Image Print
Polrestabes Semarang meringkus pelaku pembunuhan wanita yang jasadnya diletakkan dalam lemari salah satu kamar Hotel Royal Phoenix Semarang, Jumat (12/2/2021). ANTARA/ I.C.Senjaya
Semarang (ANTARA) - Polrestabes Semarang meringkus seorang pria tersangka pelaku pembunuhan seorang wanita yang jasadnya ditemukan di dalam lemari salah satu kamar di Hotel Royal Phoenix yang berlokasi di Jalan Sriwijaya, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi, di Semarang, Jumat, mengatakan tersangka Okta Apriyanto (30) ditangkap hanya berselang enam jam setelah kabur dari lokasi kejadian.

"Tersangka ditangkap saat kabur ke Wonosobo," katanya pula.

Baca juga: Sempat buron, tersangka penganiayaan berat hingga tewas di Pekalongan diringkus

Warga Jaraksari, Kabupaten Wonosobo yang tidak lain merupakan teman dekat korban Nuraeni (30) itu, nekat melakukan aksinya itu karena emosi terhadap sikap korban yang pencemburu.

Lutfi menjelaskan, pelaku emosi karena korban cemburu ketika sedang bersama dengan perempuan lain.

"Pelaku emosi, kemudian mencekik korban sebelum akhirnya dibenturkan ke lantai," katanya.

Pelaku yang sudah menginap sekitar sepekan di hotel tersebut, kemudian memasukkan tubuh korban ke dalam lemari.

"Tersangka merupakan pelaku tunggal," katanya lagi.

Perbuatan pelaku, lanjut dia, terungkap setelah petugas hotel membersihkan kamar tempat keduanya menginap pada Kamis (10/2).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian.

Baca juga: Dua anggota komplotan pengganjal mesin ATM di Magelang diringkus
Baca juga: Gadaikan mobil rental Rp30 juta, residivis diringkus polisi Banyumas



Pewarta :
Editor: Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2024