Logo Header Antaranews Jateng

Pencurian modus kempeskan ban mobil masuki tahap penyelidikan

Kamis, 1 April 2021 20:10 WIB
Image Print
Tangkapan layar video yang direkam warga saat mengejar pelaku pencurian dengan modus mengempeskan ban mobil di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis (1/4/2021). ANTARA/Tangkapan Layar Video/Sumarwoto
Purwokerto (ANTARA) - Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas menyelidiki kasus pencurian dengan modus mengempeskan ban mobil yang terjadi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

"Kasus pencurian tersebut dialami korban atas nama Hendi Yudono (48), warga Kelurahan Purwokerto Kulon, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas," kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi M Firman L Hakim didampingi Kepala Satreskrim Komisaris Polisi Berry di Purwokerto, Kamis siang.

Ia mengatakan berdasarkan laporan, korban yang merupakan pegawai Unit Program Belajar Jarak Jauh Universitas Terbuka (UPBJJ-UT) Purwokerto pada hari Kamis (1/4), sekitar pukul 09.00 WIB, berangkat dari tempatnya bekerja untuk mengambil uang milik UPBJJ-UT Purwokerto sebesar Rp49.268.000 di BRI Cabang Purwokerto.

Baca juga: Biro iklan Soloraya rugi puluhan juta karena pencurian baliho

Setelah selesai mengambil uang dari bank, korban pun kembali ke kantor UPBJJ-UT Purwokerto. Saat melintas di Jalan Kesatrian, sekitar pukul 11.20 WIB, korban ditegur pengendara sepeda motor jika ban mobil yang dikendarainya kempes.

Akan tetapi ketika korban turun dari mobil untuk melihat kondisi ban mobilnya, orang yang membonceng pengendara sepeda motor itu turun dan langsung membuka pintu depan mobil serta mengambil uang yang disimpan di bawah jok.

Ketika melihat kejadian tersebut, korban secara spontan berusaha merebutnya dengan cara menarik tas plastik berisi uang sebesar Rp49.268.000 milik UPBJJ-UT Purwokerto itu.

Setelah berhasil merebut tas plastik berisi uang itu, korban pun segera berteriak "maling-maling" ke arah dua orang yang mengendarai sepeda motor tersebut.

Dua warga yang mendengar teriakan korban segera mengejar para pelaku yang menggunakan sepeda motor Vario warna putih namun tidak berhasil dan korban pun segera melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Sektor Purwokerto Timur.

"Saat lapor di Polsek Purwokerto Timur, korban pun kembali menghitung uang milik kantornya dan ternyata dari total Rp49.268.000, yang tersisa sebesar Rp39.268.000," kata Kasatreskrim Kompol Berry menambahkan.

Baca juga: Pencuri perhiasan emas warga Temanggung ditangkap

Terkait dengan laporan kejadian tersebut, dia mengatakan pihaknya segera melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap kedua pelaku yang diduga kabur ke arah Kabupaten Kebumen.

Menurut dia, dugaan tersebut muncul karena di wilayah Gombong, Kabupaten Kebumen, pada hari Kamis (1/4), sekitar pukul 13.00 WIB, juga terjadi kasus pencurian dengan modus mengempeskan ban mobil.

"Informasi yang kami terima, pelaku di Gombong juga menggunakan sepeda motor Vario warna putih, sedangkan kerugian yang dialami korban sebesar Rp270 juta. Kami akan berkoordinasi dengan Polres Kebumen dalam mengusut kasus ini," katanya.

Salah seorang warga sekitar lokasi kejadian, Fatur Alfa Rizkyanto mengaku mendengar ada orang yang berteriak "maling", sehingga dia pun keluar rumah dan melihat pelaku sudah memutar balik sepeda motornya.

"Saya melihat uangnya berceceran. Teman saya bersama rekannya yang melihat kejadian tersebut segera mengejar kedua pelaku yang mengendarai Vario," kata dia yang rumahnya di depan lokasi kejadian.

Akan tetapi saat melakukan pengejaran, kata dia, seorang pengendara sepeda motor MegaPro yang diduga sebagai kawanan pengendara Vario itu berusaha menghalang-halangi.

"Menurut rekan dari teman saya, pembonceng Vario itu seperti membawa semacam pistol, sehingga tidak berani mendekat. Saat mengejar, rekan teman saya itu juga membuat video dan selanjutnya disebar ke media sosial," katanya. 

Baca juga: Kawanan pencuri sepeda motor lintas daerah diringkus polisi Banyumas
 

Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2024