Sopir Xenia mengantuk seruduk penjual mi ayam
Sabtu, 22 Mei 2021 14:57 WIB
"Tadi malam dilakukan penangkapan oleh penyidik dari Seksi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya sekira pukul 23.00 WIB," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu.
Sambodo menjelaskan tabrak lari tersebut terjadi pada pukul 02.18 WIB. Saat itu sopir Daihatsu Xenia dengan pelat nomor B 1541 WMT sedang melaju dari arah Semanggi menuju Senayan.
Namun karena pengemudinya mengantuk dan hilang konsentrasi, kendaraan akhirnya oleng dan menyeruduk penjual mi ayam yang tengah mendorong gerobaknya di arah yang sama.
Usai kejadian pelaku langsung melarikan diri tanpa memberikan pertolongan kepada korban.
Polisi kemudian menyelidiki kejadian tersebut dengan memeriksa rekaman CCTV tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) dan kamera milik Dinas Perhubungan yang berhasil merekam pelat nomor kendaraan yang digunakan pelaku.
"Kemudian dari sini kita bisa mengungkap pelat nomor tersebut, kemudian bisa mengungkap siapa pengendaranya pada malam kejadian," katanya.
Dari pemeriksaan tersebut diketahui kendaraan tersebut berpelat nomor B 1541 WMT dan dikemudikan oleh ZO.
"Kesimpulannya Saudara ZO telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dengan dua alat bukti dan keterangan tiga saksi," ujarnya.
ZO masih diperiksa oleh Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya untuk menentukan apakah yang bersangkutan akan ditahan atau hanya dikenakan wajib lapor.
Adapun pasal yang dikenakan terhadap ZO, yakni Pasal 310 ayat 2 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tentang kecelakaan yang menyebabkan luka ringan dan Pasal 312 tentang tabrak lari dengan ancaman maksimal 3 tahun penjara.
Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Editor:
Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2024