Logo Header Antaranews Jateng

1.500 pelaku usaha mikro di Temanggung dapat BPUM

Selasa, 3 Agustus 2021 14:06 WIB
Image Print
Kabid Koperasi dan UKM Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Temanggung Rahma Ningrum Widiapsari. ANTARA/Heru Suyitno
Temanggung (ANTARA) - Sebanyak 1.500 pelaku usaha mikro di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, mendapat bantuan produktif untuk modal usaha (BPUM) tahun 2021 kata Kabid Koperasi dan UKM Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Temanggung Rahma Ningrum Widiapsari.

Rahma di Temanggung, Selasa, mengatakan berdasarkan surat keputusan dari Kementerian Koperasi yang telah diterima Dinkopdag Kabupaten Temanggung tahun ini sebanyak 1.500 pelaku usaha mikro mendapat BPUM masing-masing sebesar Rp1.200.000.

Ia menyampaikan pada 2020 Diskopdag Kabupaten Temanggung mengusulkan sekitar 47.000 pelaku usaha mikro, tetapi yang disetujui Kementerian Koperasi sebanyak 16.400 pelaku usaha mikro.

Baca juga: Pemkab Kudus diminta bantu modal UMKM terdampak pandemi

Namun, dari yang disetujui tersebut realisasi yang benar-benar menerima bantuan sebanyak 14.100 pelaku usaha mikro masing- masing menerima bantuan Rp2.400.000 dan 2.300 pelaku usaha terblokir.

"Dari sebagian yang belum menerima BPUM tahun 2020 sepertinya dari Kementerian Koperasi diakomodir di tahun 2021 dan sebanyak 1.500 pelaku usaha mikro telah menerima surat keputusan bantuan tersebut," katanya.

Namun, Diskopdag Kabupaten Temanggung tetap mengusulkan dan sampai saat ini sudah sampai tahap ke-3 sekitar 2.300 pelaku usaha mikro diusulkan.

Ia menyampaikan proses terus berjalan, jadi mereka yang menerima bantuan itu langsung mencairkan lewat BRI. Jadi mungkin sudah ada pelaku usaha mikro yang menerima BPUM, tetapi secara riil pihaknya belum menerima surat keputusannya.

"Oleh karena itu kami koordinasi dengan BRI siapa saja yang telah menerima BPUM," katanya.

Ia menuturkan BPUM ini bertujuan untuk membantu pelaku usaha mikro khususnya, terutama untuk mereka yang terdampak pandemi dari tahun 2020.

"Semua pelaku usaha mikro bisa mengusulkan, asal aktif dalam usaha dan mempunyai akses serta omset. Kami dari dinas yang mengusulkan ke provinsi dan diteruskan ke kementerian," katanya.

Ia menyebutkan untuk pengusulan mendapat BPUM, pelaku usaha mikro harus mempunyai surat keterangan usaha dari desa dan nomor induk berusaha dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan.

Baca juga: UMKM sektor pariwisata di Purbalingga peroleh bantuan paket sembako
Baca juga: Pelaku usaha butuh pendampingan agar mandiri


Pewarta :
Editor: Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2024