Pemkab Kudus ingatkan pekerja konstruksi agar didaftarkan jamsostek
Rabu, 16 Oktober 2024 12:09 WIB
"Ketika terjadi kecelakaan kerja terhadap pekerjanya, tentu akan mendapatkan perlindungan atas risiko kerja yang dialami dari BPJS Ketenagakerjaan," kata Asisten II Setda Kudus Jadmiko Muhardi Setiyanto di Kudus, Rabu.
Selain itu, kata dia, penyedia jasa konstruksi yang mengerjakan kegiatan wajib mendaftarkan proyek kegiatannya ke Program Jamsostek. Apalagi, kata dia, kewajiban tersebut merupakan aturan dari pemerintah demi melindungi pekerjanya dari risiko kecelakaan kerja.
"Bagi penyedia jasa konstruksi yang mengerjakan proyek kegiatan yang dibiayai APBD, juga diawasi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), karena pendaftaran pekerja di BPJS Ketenagakerjaan juga bagian dari persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)," ujarnya.
Kepala Bidang Kepesertaan Didin Rinifiandi mewakili Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kudus mengatakan pihaknya juga menggelar sosialisasi program dan manfaat Program Jamsostek pada pengusaha sektor jasa konstruksi di Kudus pada Selasa (15/10).
Ia mengatakan pendaftaran kepesertaan proyek konstruksi berlaku sejak pengusaha jasa konstruksi mendapatkan Surat Perintah Kerja (SPK) dari pengguna jasa konstruksi. Setelah mendaftar, pengusaha jasa konstruksi wajib membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.
"Pendaftaran proyek konstruksi sangat mudah, dapat melalui sistem online e-Jakon ataupun datang langsung ke kantor cabang. Melalui sistem online pengusaha jasa konstruksi cukup melampirkan SPK dan data pekerja. Setelah terbentuk kode iuran, iuran dapat dibayarkan di bank pembangunan daerah atau bank umum lainnya," ujarnya.
Pekerja jasa konstruksi mendapatkan dua program perlindungan yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Nominal iuran yang harus dibayarkan dihitung berdasarkan prosentase nilai kontrak atau nilai proyek dengan pertanggungan selama proyek berjalan sampai dengan selesainya masa pemeliharaan, tanpa dipungut iuran per orang per bulan.
Deden menekankan pentingnya menyertakan jumlah dan upah pekerja proyek karena berhubungan dengan santunan yang diberikan apabila terjadi risiko kecelakaan kerja atau kematian.
Santunan yang diberikan akan dihitung berdasarkan upah yang dilaporkan saat pendaftaran. Hal ini sesuai dengan Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 67 yang menyebutkan bahwa setiap pelaporan pekerja konstruksi wajib mencantumkan nama pekerja, jumlah pekerja, alamat pekerja, dan harga satuan upah dari masing-masing jenis pekerjaan.
Deden berharap melalui sosialisasi itu meningkatkan kesadaran para pengusaha jasa konstruksi untuk mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnnya, pekerja konstruksi memiliki risiko pekerjaan yang tinggi. Dengan mengikuti Program Jamsostek, kata dia, para pengusaha dan pekerja jasa konstruksi dapat bekerja dengan tenang tanpa perlu cemas karena apabila terjadi risiko kecelakaan kerja, biaya perawatan akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Pemkab Cilacap raih penghargaan karena lindungi perangkat desa dengan Jamsostek
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2024