Pakar Unsoed: Masyarakat harus sabar tunggu penyidikan KPK di Banjarnegara
Kamis, 12 Agustus 2021 16:40 WIB
"Masyarakat harus bersabar menunggu siapa yang akan dijadikan tersangka oleh KPK, karena penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik guna menemukan barang bukti untuk menentukan tersangka-nya. Jadi, tersangka-nya terakhir," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jateng, Kamis.
Hibnu mengatakan hal itu terkait dengan penggeledahan yang dilakukan KPK di sejumlah lokasi di Banjarnegara dan Purbalingga dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banjarnegara tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.
Baca juga: Penyidik KPK geledah dua lokasi di Purbalingga terkait dugaan korupsi
Baca juga: Tim KPK selesaikan penggeledahan kantor PT SW Purbalingga
Menurut dia, tindakan yang dilakukan oleh KPK di Banjarnegara dan berlanjut di Purbalingga adalah untuk mengumpulkan barang bukti melalui penggeledahan dan sebagainya.
"Dari barang bukti, kemudian saksi mungkin, yang ditemukan itu baru menentukan tersangka. Jadi di sini, tindakan penyidikan untuk mengumpulkan barang bukti dan alat bukti guna menentukan tersangka," tutur-nya menjelaskan.
Dengan demikian, kata dia, masyarakat harus bersabar karena KPK tentunya berusaha untuk tidak gegabah atau keliru dalam menentukan siapa tersangka-nya.
"Karena dari kumpulan barang bukti, pemeriksaan itu baru menentukan konstruksinya O, tersangka-nya A, B, C, D, atau E," ucap-nya menegaskan.
Ia mengatakan hal itu berbeda dengan operasi tangkap tangan di mana KPK melakukan penggeledahan untuk mengumpulkan barang bukti dan alat bukti setelah tersangka-nya ditangkap.
Menurut dia, penggeledahan yang dilakukan KPK di Banjarnegara dan Purbalingga merupakan pengembangan kasus sehingga melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
"Walaupun mungkin sudah ada calon tersangka-nya, tetap harus diperkuat dengan barang bukti pendukung lainnya. Itu memang domain penyidik karena harus memformulasikan dari perkara yang ada, barang bukti yang ada, sebetulnya siapa (tersangkanya)," kata Hibnu.
Sementara dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Purwokerto, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan tim penyidik KPK pada hari Rabu (11/8) telah menyelesaikan penggeledahan di Kantor PT SW, Jalan Yasadiwirya, Desa Penaruban, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga, dan sebuah rumah kediaman di Jalan Dipokusumo, Kelurahan Purbalingga Lor, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga.
Menurut dia, penggeledahan tersebut dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan pada Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.
"Pada dua lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait perkara ini. Setelah dianalisis maka tim penyidik segera melakukan penyitaan berbagai bukti dimaksud untuk kemudian dikonfirmasi kembali kepada para pihak yang akan dipanggil sebagai saksi," ujarnya.
Saat ditanya melalui WhatsApp terkait kemungkinan ada penggeledahan kembali, dia mengatakan tidak ada agenda penggeledahan pada hari Kamis (12/8). "Hari ini tidak ada," tulis Ali.
Sebelumnya, tim penyidik KPK pada hari Senin (9/8) juga menggeledah kantor Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara dan kantor PT Bumirejo, keduanya di Jalan DI Panjaitan, Banjarnegara. Diketahui kantor PT Bumirejo berada di kediaman Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono.
Selanjutnya pada hari Selasa (10/8), tim penyidik KPK menggeledah Rumah Dinas Bupati Banjarnegara, Kantor Bupati Banjarnegara, dan sebuah rumah kediaman di wilayah Banjarnegara.
Dalam penggeledahan yang dilakukan pada hari Senin (9/8) dan Selasa (10/8), tim KPK menemukan berbagai barang bukti di antaranya berupa dokumen yang diduga terkait dengan perkara.
Baca juga: KPK geledah rumah dinas Bupati Banjarnegara
Baca juga: KPK geledah rumah orang kepercayaan Bupati Banjarnegara
Pewarta : Sumarwoto
Editor:
Antarajateng
COPYRIGHT © ANTARA 2024